BERIA.NEWS, Jakarta – Terpidana korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim akan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebanyak Rp 477 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) siang ini, Jumat (15/11/2019). Bila ditumpuk, maka uang itu bisa setinggi Menara Eiffel Paris, bahkan lebih tinggi.
Siapa Kokos? Ia adalah Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Ia mengatur sedemikian rupa agar operasi perusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Atas perbuatannya itu, negara merugi hingga Rp 477 miliar. Jaksa yang mengendus patgulipat tersebut kemudian menyidik dan mendudukkan Kokos di kursi pesakitan.
Awalnya, Kokos dihukum bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada tanggal 17 Oktober 2019, MA memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar. Kokos dihukum 4 tahun penjara dan Rp 200 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477 miliar.
Kokos kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur pada 11 November 2019. Setelah hukuman badan dijalani, ia akan mengembalikan uang yang dikorupsinya siang ini. Adapun hukuman badan akan dijalaninya selama 4 tahun ke depan.
“Pelaksanaan eksekusi siang ini pukul 12.30 WIB, setelah salat Jumat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri, Jumat (15/11/2019), seperti dilansir dari Detikcom.
Kapuspenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, mengatakan, perkara ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Kejati DKI dan Kejagung.
“Perkara atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim diawali proses penyidikannya oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan surat perintah penyidikan nomor : 241/O.1/Fd. 1/02/2018 tanggal 2 Februari 2018, yang selanjutnya perkara dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi dengan surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor B-03/APB/SEL/Ft .1/01/2019 tanggal 16 Januari 2019,” jelas Nirwan.
Lalu berapa banyak yang cash Rp 477 miliar? Rencananya, Kokos akan mengembalikan dalam pecahan Rp 100 ribu. Berikut ini perhitungan uang pecahan Rp 100 ribu bila ditumpuk:
Rp 10.000.000 = 1 gepok = 1 cm
Rp 100.000.000 =10 gepok= 10 cm
Rp 1.000.000.000 = 100 gepok= 100 cm = 1 meter
Rp 10.000.000.000 = 1.000 gepok = 1.000 cm= 10 meter
Rp 100.000.000.000=100.000 gepok=10.000 cm=100 meter
Rp 477.000.000.000=470.000 gepok= 470.000 cm=470 meter
Lalu seberapa tinggi 470 meter?
Tinggi Menara Eiffer hanya 324 meter. Maka uang Kokos sudah melebihi tinggi Menara Eiffel. Bila dibandingkan dengan Menara Kembar Petronas yaitu 451 meter, uang Kokos pun masih lebih tinggi!
Comment