Rapat dengan Komisi II, KPU Usul Mantan Koruptor tak Boleh ikut Pilkada

KPU rapat dengan komisi II DPR RI. (BERITA.NEWS/Muhammad Srahlin).

KPU rapat dengan komisi II DPR RI. (BERITA.NEWS/Muhammad Srahlin).

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat dengan komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (11/11/2019).

Dalam pemaparannya, KPU awalnya menjelaskan akan ada beberapa syarat yang diganti dan dihapus oleh KPU. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi soal terpidana yang mencalonkan diri di pilkada.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengusulkan penambahan syarat pada calon kepala daerah. Syarat baru itu adalah mantan koruptor dilarang maju di pilkada. Hal itu akan tertuang di PKPU.

“Kan ada perubahan syarat calon yang lain adalah Pasal 1 huruf h (terkait) larangan mencalonkan diri bagi mantan bandar narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Ini dalam PKPU sebelumnya sudah ada,” kata Evi saat rapat dengan komisi II DPR RI.

“Kemudian kami menambahkan, bagi mantan terpidana korupsi, dengan alasan adalah untuk memberikan pilihan calon kepada masyarakat yang bebas korupsi,” jelas Evi Novida dihadapan Anggota DPR RI.

  • Muhammad Srahlin

Comment