BERITA.NEWS, Bantaeng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, akhirnya memberi waktu 15 hari bagi Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh Pemkab Bantaeng untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang.
Hal tersebut dilakukan setelah ratusan warga Desa Biangkeke menggelar aksi di depan kantor DPRD kabupaten Bantaeng, Senin (4/11/2019) siang. Massa mendesak pemerintah segera melakukan pilkades ulang di Desa Biangkeke.
Pembentukan TPF ini dilakukan dengan harapan agar nantinya dapat menyelesaikan tuntutan warga, termasuk 21 temuan terkait pelaksanaan Pilkades di Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang. Bantaeng sendiri telah melaksanakan Pilkades serentak di 12 desa pada 16 Oktober 2019 lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Hamzah Ahmad berharap agar dengan adanya pembentukan TPF ini akan dapat segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Pilkades Biangkeke tersebut.
“Sesuai dengan kesepakatan maka saya minta tim pencari fakta dapat menuntaskan kisruh Pilkades Desa Biangkeke dalam tempo 15 hari. Dan dari hasil kerja TPF ini akan menjadi rujukan kami di DPRD Bantaeng untuk mengeluarkan rekomendasi selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Biangkeke menggelar aksi di depan kantor DPRD. Ada dua tuntutan mereka yang ditujukan kepada Bupati Bantaeng. Di antaranya meminta dibentuk tim pencari fakta.
. Sahar
Comment