BERITA.NEWS, Jakarta– Para aktivis anti korupsi bertemu dengan pimpinan KPK. Pertemuan tersebut untuk membahas sejauh mana pengaruh Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang pemberantasan korupsi.
“Beliau-beliau mempertanyakan beberapa hal, salah satunya UU KPK yang baru dan sudah berlaku sekarang, bagaimana pengaruhnya terhadap pelaksanaan tugas KPK ke depan, itu juga kami jelaskan. Terus hal apa saja yang bisa dilakukan oleh masyarakat sipil untuk menyikapi UU baru KPK,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif usai pertemuan di Gedung merah putih KPK, Senin (4/11/2019).
Dalan waktu yang sama, Bivitri mengungkapkan kekhawatiran terhadap UU yang sudah berlaku. Ia memprediksi pemberantasan korupsi ke depan akan semakin suram hingga terpuruk dengan berlakunya UU baru tersebut.
“Kami paham masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia sangat suram dengan adanya UU ini. Jadi dengan segala kesuraman itu kami sharing lah, kira-kira apa yang barang kali masih bisa dilakukan supaya kita tidak terpuruk benar-benar,” beber dia.
“Mungkin kita semua belum terlalu merasakan karena baru beberapa minggu, tapi lihat saja nanti sebentar lagi begitu banyak kekalutan yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi,” imbuhnya lagi.
. Jun Abubakar
Comment