BERITA.NEWS, Makassar – Gubernur Nurdin Abdullah bersama Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari teken dan sahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Disidang paripurna Dewan. Kamis (31/10/2019).
Hanya saja, rapat paripurna tersebut sempat diwarnai protes dan instruksi beberapa anggota dewan. Pasalnya, undangan yang diterima akan sahkan tiga point Ranperda. Namun, hanya dua yang disebutkan.
Meski begitu, secara keseluruhan semua fraksi menyetujui pengesahan Ranperda tersebut. Yakni, Fasilitas Percepatan Pembangunan Desa, Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional.
Sementara, untuk Ranperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah. Diagendakan ulang, lebih dulu dilakukan rapat pimpinan (Rapim) dan Ketua Fraksi DPRD Sulsel.
“Ini aturan yang sangat strategis karena bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, utamanya dari Ranperda Penyelenggraan Pelabuhan Pengumpul Regional yang jika dikelola dengan baik dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Anggota Fraksi Gerindra, Marjono.
Sementara itu, Gubernur Nurdin Abdullah menyebut, Ranperda Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpul Regional akan mendukung optimalisasi ekonomi dan sosial masyarakat.
“Peran pelabuhan sangat strategis bagi ekonomi sosial, ia akan memudahkan distribusi hasil produksi sehingga mendukung pendapatan daerah,”kata Nurdin Abdullah.
- Andi Khaerul
Comment