BERITA.NEWS, Rantepao– Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Toraja Utara menggelar penertiban pajak kendaraan, Kamis 24 Oktober 2019, di Jalan Poros Rantepao-Palopo, Kabupaten Toraja Utara.
Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penagihak UPTP Wilayah Toraja Utara Allo Bungin Ranggina mengatakan, selama penertiban pajak kendaraan bermotor ini petugas berhasil mendapatkan 23 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor meliputi kendaraan roda dua sebanyak 11 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 12 unit.
Petugas juga menilang lima unit kendaraan meliputi kendaraan roda dua sebanyak empat unit dan kendaraan roda empat sebanyak satu unit karena berbagai sebab.
Dari 23 unit kendaraan yang terjaring, sebanyak delapan unit kendaraan yang memilih membayar pajak di tempat senilai Rp 12.493.305 yang berasal dari pembayaran kendaraan asal Torut senilai Rp 5.978.010 dan luar Torut senilai Rp 6.515.295.
Pajak yang dibayar tersebut akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya.
Comment