BERITA.NEWS, Jakarta – Tepat hari ini, Minggu 20 Oktober 2019, HM Jusuf Kalla resmi tidak menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia.
Jusuf Kalla sudah dua kali menjabat sebagai Wapres. Pertama dengan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004-2009. Kemudian pria yang akrab disapa JK menjadi wakil Joko Widodo pada 2014-2019.
Kami berharap Jusuf Kalla sudah mendapatkan haknya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 1978.
Dalam pasal 8 menyatakan,
Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing:
diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya. Dan ditanda tangani oleh Presiden RI sebelum berakhir masa tugasnya.
Lalu kemudian mantan Presiden dan Wapres RI akan disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
Salah satu penanggung jawab properti pada salah satu perusahaan BUMN, Danni Irawan bercerita mengenang ke lima tahun silam, tepatnya hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2014.
“Ketika itu kami janjian dengan rekan-rekan dari Setneg akan ke Cikeas ba’da Shalat Jum’at, rumah Bapak Susilo Bambang Yudoyono (SBY) yang akan berakhir masa jabatannya sebagai presiden RI periode kedua pada hari Senin, 20 Oktober 2014,” katanya.
“Kami berencana akan membawa usulan tiga aset untuk ditanda tangani oleh SBY yang akan diperuntukkan kepada mantan presiden dan wakil presiden RI, yaitu untuk SBY dan Budiono (presiden dan wakil presiden 2009-2014) dan untuk Yusuf Kalla (JK) Wakil Presiden RI 2004-2009.”
Setelah tidak menjadi wakil presiden RI 2009-2014 JK mungkin tidak pernah mempertanyakan perihal haknya sebagaimana diatur dalam UU No 7 1978 diatas, sehingga pada saat jabatan presiden periode kedua akan berakhir SBY memasukkan nama JK untuk menerima haknya tersebut.
Namun sayang, aset yang akan diserahkan ke JK rupanya dianggap belum clear, sehingga hanya dua yang disetujui oleh SBY ketika itu, yaitu untuk mantan presiden dan wakil presiden tahun 2009-2014.
Sebenarnya kami sangat kecewa ketika itu, karena apabila aset tersebut dibeli oleh negara maka perusahaan kami mendapat keuntungan ganda, yaitu pertama kami tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pemeliharaan untuk aset yang tidak beroperasi (lahan tidur), kedua pengambilan aset tersebut tidak gratis, namun dibeli oleh negara, dan ketiga adalah harapannya apabila negara yang mengambil kembali aset tersebut maka otomatis tidak ada lagi yang dapat mengklaim aset tersebut.
Tapi Pemerintahan SBY ketika itu memang sangat berhati-hati mengambil keputusan menyangkut masalah aset dan kekayaan negara lainnya. SBY sebagai Presiden RI tidak ingin dianggap sewenang-wenang, sehingga sekecil apapun persoalan menyangkut aset negara, harus diselesaikan secara baik sebelum diserahkan kembali kenegara.
Mantan pemain Makassar Utama Galatama yang didirikan oleh JK itu menilai bahwa sekalipun JK tidak terlalu menuntut haknya, namun negara wajib memberikan rumah dan fasilitas lainnya untuk Beliau. Saya tidak mengikuti lagi perkembangan selanjutnya, apakah JK sudah mendapatkan rumah bagi mantan wapres, semoga negara tidak melupakannya
- Muhammad Srahlin
Comment