BERITA.NEWS, Makassar – Lagi-lagi pihak ke Tiga dari perusahaan Pembiayaan PT. Tiga Dimensi Tiga Tiga selaku pihak Dept Colektor melakukan penarikan paksa hingga memalang dan menderek mobil Konsumennya.
Itu terjadi ketika konsumennya ingin berniat melakukan pembayaran di salah satu Bank di Makassar pada Selasa (24/9) lalu.
Akibatnya, korbannya meminta bantuan kepada Direktur LSM BAKON Irwan Hasan Tiro agar melaporkan kejadiannya ke Polda Sulsel yang terjadi beberapa hari yang lalu.
“Kemarin sudah dilaporkan di Unit Ditreskrimum Polda sulsel bagian staf bidkumum yang diterima oleh Hj. Mirnawati. Kami fikir dalam penarikan yang terjadi pada Selasa (24 /9) lalu. Dept Colektor dinilai melakukan tindakan yang diindikasikan terjadi Pidana,” kata Irwan saat dikonfirmasi via sellularnya.
Penarikannya di nilai salah. Pasalnya, kata Irwan konsumennya sudah beretikat baik untuk membayar tetapi pihak Dept Colektor tidak memberikan kesempatan kepada konsumennya.
“Tunggakannya 3 bulan. Agus Sulaiman (korbannya) beretikat baik membayar dua bulan di Bank Maybank di Makassar. Akan tetapi, sesampainya di Bank pihak Dept Colektor justru malah memalang dan menderek mobilnya setelah melihat terparkir,” ungkap Irwan mengatakan pernyataan korban kepadanya.
Indikasi diduga terjadi pemerasan, Agus Sulaiman menyatakan ketika dirinya ingin melakukan pembayaran kredit mobilnya dua bulan di Maybank. Pihak bank mengatakan agar menunggu pihak ke tiga yaitu Dept Colektor dari PT Tiga Dimensi Tiga Tiga selaku bagian penarikan.
“Saya pasrah ketika dilakukan penarikan setelah dilakukan mediasi beberapa hari oleh pihak bank dan pihak ketiga. Hasilnya saya diharuskan bayar biaya operasional sebesar 20 juta rupiah,” ungkap Agus.
Diketahui kendaraan roda empat yang di palang dan diderek pihak Dept Colektor saat melakukan penarikan ke konsumennya yakni mobil merek DATSUN Go berwarna putih dengan nomor polisi DD 1562 YQ.
Dalam hal ini LSM BAKON menilai pihak Dept Colektor sudah melanggar peraturan Menteri Keuangan, bahwa melarang Leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012).
“Kita adalah negara hukum dan harus mengikuti aturan yang berlaku di NKRI. Laporan terkait kasus yang dialami pak Agus ini dimana mobilnya diambil dengan cara pemaksaan, pemerasan dan kita tetap berpatokan pada peraturan menteri sejak tahun 2012,” tegas Irwan.
Harapannya agar pihak Polda Sulsel melakukan tindakan tegas sesuai UU yang berlaku. Hal ini dinilai tidak dibenarkan dan ditakutkan makin banyak memakan korban.
“Kami sangat mengharapkan tindakan tegas Polda Sulsel untuk memprosesnya, agar tidak marak tindakan-tindakan yang kami anggap ini tidak dibenarkan dan makin banyaknya korban lagi,” tutup Direktur LSM BAKON.
- Abdul Kadir


Comment