BERITA.NEWS, Jakarta – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yang menjerat Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, menandakan persoalan korupsi di daerah semakin akut dan tidak segera dituntaskan.
Peneliti senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Rahmat Saputra mengatakan kasus korupsi yang kembali menjerat kepala daerah menunjukkan perbaikan ditata kelola pemerintah daerah belum dituntaskan.
“Pembinaan kepada pemda semestinya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Tapi nyatanya korupsi di daerah terus terjadi. Ini bukti Kemendagri gagal melakukan pembinaan ke pemda-pemda,” ujar Rahmat di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Mahasiswa program doktor Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini mengatakan pola korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah sebenarnya mudah diidentifikasi. Artinya, sambung Rahmat, pemerintah pusat dengan kewenangan yang dimiliki dapat menutup potensi korupsi yang muncul di daerah.
“Tapi sayangnya, sudah ratusan kepala daerah tersangkut korupsi dengan pola yang hampir sama, tetapi tidak ada upaya pencegahan. Ini ada apa?” tanya Rahmat.
Dosen hukum otonomi daerah di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini juga menyoroti kerja KPK dari sisi pencegahan. Menurut dia, semestinya KPK dapat membentuk sistem antikorupsi di level pemerintah daerah. “Sayangnya KPK lebih menonjol aksi penindakannya, nyatanya pencegahan tidak terjadi di pemda,” keluh Rahmat.
Ia menyarankan agar KPK dan Kementerian Dalam Negeri membuat sistem pencegahan korupsi di level daerah. Ia mencontohkan pengelolaan pemerintah daerah berbasis elektronik dapat menjadi alternatif pencegahan korupsi.
“Namun, jangan hanya simbolik saja. Harus terbentuk sistem antikorupsi yang kokoh dan ajeg,” tandas Rahmat. (Jun Abubakar)
Comment