JPU Tunda Pembacaan Tuntutan Pembunuh Dosen UNM

Sejumlah mahasiswa lakukan demonstrasi di depan Kantor PN Sungguminasa saat sidang Pembunuhan Dosen UNM, Wahyu Jayadi. (BERITA.NEWS/ACP).

Sejumlah mahasiswa lakukan demonstrasi di depan Kantor PN Sungguminasa saat sidang Pembunuhan Dosen UNM, Wahyu Jayadi. (BERITA.NEWS/ACP).

BERITA.NEWS, Gowa – Sidang kasus pembunuhan Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Wahyu Jayadi alias WJ dengan agenda Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda pekan depan.

Hal ini menimbulkan reaksi sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sinjai Peduli Keadilan yang sejak awal mengawal sidang ini kemudian melakukan aksi didepan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

Tertundanya pembacaan tuntutan ini membuat pihak keluarga korban dan puluhan mahasiswa yang menghadiri sidang nampak kecewa.

Jenderal Lapangan, Wahyu Pandawa mengatakan, dirinya beserta keluarga korban meminta kepada hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bekerja secara maksimal dan terbuka dalam mengadili kasus yang menyebabkan ibu tiga orang anak tersebut tewas mengenaskan.

Baca Juga :  Pertamina Jamin Transparansi ke Konsumen Lewat Tera Ulang BBM di SPBU Bulucindolo Sulbar

“Dalam aksi ini kami mendesak kepada JPU untuk tidak terkesan mengulur-ulur waktu persidangan. Apalagi, tuntutan yang akan diberikan kepada terdakwa Wahyu Jayadi,” kata Wahyu Pandawa di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Selasa (1/9/2019).

Sementara itu, aksi ini kemudian diredam oleh salah satu pihak pengadilan. Menurutnya, tuntutan yang akan dilayangkan ke terdakwa Wahyu Jayadi belum selesai.

“Tuntutannya belum selesai makanya ditunda, kalau tidak percaya, silahkan datang dan cek ke kejaksaan mengapa tuntutan itu dibatalkan,” ujarnya di hadapan massa aksi.

  • ACP

Comment