BERITA.NEWS, Jeneponto – Polres Jeneponto menggelar Satpas SIM bertempat di Kantor Polres Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang Kota, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Ju’mat (20/9/2019).
Kanit Regident Satlantas Polres Jeneponto, IPDA Aldiansyah didampingi Brigadir Ketty Parerung melaksanakan sosialisasi smart Surat Izin Mengemudi (SIM) yang rencana akan dilauncing pada 22 Sepetember 2019.
” Sosialisasi Smart SIM ini dijadwalkan akan dilauncing oleh korlantas Mabes Polri. Saya bersama Brigadir Ketty Parerung melaksanakan kegiatan itu dengan anggota lainnya,” kata Aldiansyah.
Menurutnya, tanggal 22 September, penerapan SIM Online akan dilaksanakan diseluruh Indonesia. Dan seluruh petugas Satpas jajaran harus mengetahui SOP, Proses dan mekanisme smart Sim serta registrasi Sim Online.
“Jadi jika mengalami kendala dimasing masing Satpas agar dilaporkan di Ditlantas, Korlantas Polri. Dan untuk penerbitan material smart sim hampir sama dengan penerbitan sim lama hanya ada tambahan aplikasi smart seteleha launcing,” jelas dia.
Selain itu, Kartu Sim nantinya akan memiliki chip sebagai data Forensik Kepolisian termasuk dengan data perilaku pengemudi dan uang elektronik.
“Kelebihan registrasi Sim Online, pendaftaran bisa dilakukan setiap saat dengan cepat dan akurat. Dan pemohon dapat memilih tanggal kedatangan Satpas, tujuannya dimanapun tanpa terkait domisili KTP serta diberi prioritas pendaftaran tanpa antri,” pungkasnya.
- Muh Ilham
Comment