BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hibah KONI. Apa komentar pengacaranya?
Pihak pengacara Imam mengaku akan mempelajari sangkaan dugaan suap yang dibeberkan KPK.
“Saya belum ketemu Pak Imam. Saya kira stance (pendirian) Pak Imam akan ikuti prosesnya dengan KPK. Kita akan pelajari detail dugaan peristiwa kejahatan korupsinya di mana,” kata pengacara Menpora Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo, saat dihubungi, Rabu (18/9/2019), seperti dikutip dari detikcom.
Soal dugaan total penerimaan duit suap Rp 26,5 miliar terkait dana hibah KONI dan penerimaan lainnya, pengacara menepis.
“Setahu saya Pak Imam tidak pernah merasa ada penerimaan-penerimaan seperti dugaan itu,” sambungnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers memaparkan penerimaan duit Menpora. Menpora melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima uang Rp 14,7 miliar. Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.
“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar,” ujar Alexander.
Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam. (det)
Comment