BERITA.NEWS, Jeneponto – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Jeneponto diamankan satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto karena diduga telah melakukan praktek jual beli narkoba jenis sabu di rumahnya.
Pelaku, Hasna Binti Jumadi (41) warga Jalan Tunru Daeng Ngero, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu Jeneponto diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di dalam rumahnya berupa 2 sachet plastik klip kecil diduga narkotika jebis sabu, 3 buah sendok pipet plastik, 1 solasi warna hitam, 2 buah korek gas dan 1 sumbu terbuat dari kertas foil rokok.
Pelaksana tugas Kasubag Humas Polres Jeneponto, Akp Syahrul menyampaikan informasi yang diperoleh dari informan bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkoba. Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba Akp Abdul Majid melakukan penggerebekan di rumah pelaku Senin 2 September 2019 sekitar jam 13.30 Wita.
“Pelaku sedang berada dirumahnya langsung diamankan dan diperintahkan duduk dilantai. Namun terlihat sangat gelisah dan mengarahkan tangannya kebelakang seperti membuang sesuatu, dan ditemukan 1 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dililit isolasi warna hitam terletak diatas karpet tempat duduknya,” kata Syahrul kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).
Kemudian lanjut Syahrul, ditemukan lagi 1 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dan 3 buah sendok pipet plastik terletak didalam laci etalase didalam rumah pelaku, 2 buah korek gas serta sebuah isolasi warna hitam terletak dimeja ruang tamu.
“Setelah diperlihatkan, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” kata mantan Kapolsek Kelara itu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IRT beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Muhammad Ilham
Comment