BERITA.NEWS, Makassar – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah agar kembalikan posisi tiga pejabat eselon II yang dicopot dari kepala Organsiasi Perangkat Daerah (OPD).
Meski begitu, Nurdin Abdullah rupanya enggan atau tidak mau terlalu tanggapi rekomendasin KASN tersebut. Padahal pihaknya sudah diberi batas waktu pengembalian tiga pejabat tersebut dalam kurung waktu 14 hari sejak rekomendasi dikeluarkan.
Diketahui, tiga pejabat tersebut yang harus dikembalikan yaitu, Muhammad Hatta yang dicopot dari Kepala Biro Umum dan Perlengkapan, Jumras dicopot dari posisi Kepala Biro Pembangunan dan Lutfi Nasir Kepala Inspektorat Sulsel.
“Rekomendasinya iya akan kita kaji. Kan sudah dicantumkan semua LHP nya apa segala di surat rekomendasi KASN jadi apa yang kita tidak lalui itu yang sekarang lagi minta tim BKD untuk mengkaji ya tentu kita akan datang ke BKN dan KASN untuk bicara,” ucap Nurdin Abdullah.
Selain itu, Nurdin menyebut alasan tidak defenitif kan tiga posisi tersebut karena ada proses yang tengah bergulir di KASN. Olehnya itu, pihaknya lebih dulu akan lakukan kajian pelanggaran yang dimaksud.
“Ya menurut KASN tidak sesuai makanya diminta kembalikan, makanya kita mau kaji yang mana tidak sesuaian disitu. Ini hasil LHP tidak main-main kita punya APIP yang Rekomendasi itu,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi mengatakan pencopotan pejabat eselon II harus sesuai prosedur. Tidak serta-merta langsung mencopot.
“Kalau rekomendasi LHP harus dilihat juga apa disitu, jadi begini semua harus sesuai prosedur, dipanggil, diperiksa harus lengkap baru diberikan Hukuman. Tidak boleh langsung memecat begitu. Gak boleh,” tegasnya.
“Harus ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari semenjak rekomendasi itu keluar. Intinya, kami meminta untuk dikembalikan dan pemulihan nama baik,” pungkas Sumardi.
- Andi Khaerul
Comment