BERITA.NEWS, Makassar – Polda Sulawesi selatan maupun Kejaksaan diminta segera turun tangan dalam mengusut adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi terhadap kerugian keuangan daerah Pemerintahan Makassar, dalam komersialisasi lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan Pasar Segar yang berlokasi di Jalan Pengayoman, Makassar.
Pasalnya, berdasarkan hasil temuan sidak dari Komisi C DPRD Makassar beberapa waktu lalu, terungkap fakta bahwa beberapa tahun terakhir fasum yang dikomersilkan dengan cara disewakan kepada pedagang lapak di lokasi Pasar Segar tidak mengantongi izin. Artinya selama ini, pihak pengelola menikmati hasil komersialisasi fasum tanpa menyetor ke kas daerah.
Informasi yang dihimpun, dalam satu bulan, pedagang lapak menyetor kepada pengelola Pasar Segar senilai Rp4 juta. Jika dihitung dalam satu tahun, satu pedagang memasukkan setoran sebesar Rp48 juta, dimana jumlah pedagang yang mendirikan lapak di Pasar Segar (fasum) mencapai puluhan.
“Kita dikasi diskon oleh pengelola kalau menyewa pertahun, itu diskonnya Rp100 ribu per bulan. Dulu pengelolanya itu kalau tidak salah PT Sinar Galesong, tapi kayaknya sudah berganti, dengar-dengar langsung dari pusat,” ungkap salah satu pedagang pasar segar yang enggan dituliskan namanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kota Makassar yang sekarang lebih dikenal dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Makassar, A Bhukti Djufrie dengan tegas mengatakan lahan fasum yang dikomersilkan di area Pasar Segar tidak mengantongi izin.
“Ia benar itu, sampai hari ini belum ada izin keluar dan bahkan belum ada dari pihak pengelola yang datang atau komunikasi dengan dinas perizinan,” ujarnya.
Bhukti Djufrie pun merasa heran dengan pemanfaatan fasum tersebut. Kendati demikian Bhukti enggan berkomentar banyak dalam hal penindakan lataran diluar dari wewenangnya.
Comment