Kasus Aspirasi Jeneponto, Kejati Sulsel Diminta Tak Main-main

Koordinator Badan Pekerja Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Djusman AR (INT)

ads

BERITA.NEWS, Makassar – Sejumlah aktivisi antikorupsi mendesak Kejati Sulsel untuk segera menetapkan tersangka pada kasus korupsi dana aspirasi lingkup DPRD Jeneponto, tahun anggaran 2012/2013.

Perkara ini secara nyata melibatkan 35 anggota Dewan pada periode tersebut.

Diketahui, Kejati Sulsel melakukan penyelidikan baru pada perkara korupsi miliaran rupiah di DPRD Jeneponto, dengan berkedok dana aspirasi.

Pada penanganan tahap awal pada perkara ini, puluhan mantan legislator telah diperiksa.

Koordinator Badan Pekerja Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Djusman AR menilai, langkah kejaksaan yang hanya menyeret lima orang sebagai pihak yang bertanggungjawab pada perkara ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

“Kejati Sulsel harus segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, kalau penyelidikan telah dibuka kembali. Karena dalam kasus ini telah nyata terjadi korupsi berjamaah, jangan hanya segelintir legislator,” ungkap Djusman AR.

Sebelumnya, Anti Corruption Committe (ACC) juga telah mendesak Kejati Sulsel untuk menuntaskan kasus korupsi dana aspirasi di DPRD Jeneponto, tahun anggaran 2012/2013.

Direktur ACC Abdul Muthalib meminta Kejati Sulsel agar dalam penegakan hukum tidak setengah hati, apalagi untuk perkara-perkara yang telah sangat nyata terjadi tindak pidana korupsi.

“Kejati jangan setengah hati menuntaskan kasus itu. Kasus dana aspirasi Jeneponto itu jelas-jelas korupsi berjamaah. Jadi harus tuntas, harus ada tersangka baru,” ungkap Thalib.

ACC meminta agar Kejati Sulsel tidak membuat bingung masyarakat dengan tidak memproses pelaku lain yang lebih bnyak. Karena hal itu pastinya akan menimbulkan dugaan negatif.

“Kalau tidak ada tersangka lain, atau legislator atau mantan legislator lain yang diseret sebagai tersangka, masyarakat bisa menduga kalau pada kasus tersebut ada pihak yang ingin dihindarkan dari proses hukum,” tegasnya.

Diketahui, dana aspirasi di DPRD Jeneponto pada tahun anggaran 2012/2013 sebesar Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk proyek infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto.

Pos anggarannya kemudian dititipkan di beberapa satuan kerja perangkat daerah Jeneponto.

Sebelumnya, Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) melayangkan surat secara resmi ke Kejati Sulsel yang mempertanyakan tindak lanjut kasus korupsi dana aspirasi lingkup DPRD Jeneponto tahun anggaran 2012/2013.

Surat tersebut dilayangkan terkait penanganan kasus korupsi dana aspirasi yang dinilai tidak transparan. Pasalnya, dari 35 legislator Jeneponto yang diduga menerima dan menikmati uang korupsi dana aspirasi, hanya lima orang yang diajukan ke pengadilan dan kemudian dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

Jaksa diketahui telah mendudukkan lima mantan anggota DPRD Jeneponto sebagai pihak yang bertanggungjawab secara hukum, yakni Syamsuddin, Andi Mappatunru, Alamsyah Mahadi Kulle, Adnan dan Bungsuhari Baso Tika.

Comment