BERITA.NEWS, Gowa – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Tahun Anggaran 2019 akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rabu (14/8/2019).
Dalam pengesahan ini dihadiri Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan bersama formasi lengkap jajaran SKPD lingkup Pemkab Gowa di ruang Paripurna DPRD Gowa.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gowa yang diwakili oleh Syarifuddin Tata menyebutkan, pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp. 47.206.846.460,-.
Pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp. 1.821.848.264.276 bertambah menjadi Rp. 1.869.055.110.736. Selain itu, belanja daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp. 73.134.959.539. Dimana sebelum perubahan sebesar Rp. 1.873.798.264.276 menjadi Rp. 1.946.933.223.815.
Sementara untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah seteleh perubahan sebesar Rp. 141.351.245.044 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 63.473.131.965,52.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengungkapkan, penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang APBD Perubahan Kabupaten Gowa tahun 2019 telah sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang berlaku.
Bupati Adnan juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa yang telah meluangkan waktu, pikiran dan saran serta masukan bersama tim anggran Pemerintah Daerah dalam pembahasan Ranperda APBD perubahan tahun 2019.
“Saran dan masukan dari dewan yang terhormat yang disampaikan melalui perwakilan badan anggaran yang telah kita dengarkan bersama pada sidang paripurna ini, akan kami jadikan sebagai bahan tindak lanjut dalam rangka penyempurnaan Ranperda perubahan APBD Kabupaten Gowa Tahun 2019,” tandasnya.
Bupati Adnan juga menambahkan pelaksanaan perubahan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2019 akan dimanfaatkan seoptimal mungkin mengingat waktu yang tersedia cukup singkat tanpa mengabaikan segala aturan dan perundang-undangan dalam pelaksanaan belanja daerah serta prinsip-prinsip anggaran, terutama prinsip efisien dan efektivitas anggran untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gowa.
ACP
Comment