Cukur Baru, Dosen UNM Jalani Sidang Perdananya di PN Sungguminasa

Wahyu Jayadi alias WJ (45) saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa

ads

BERITA.NEWS, Gowa – Wahyu Jayadi (45) Dosen Universitas Negeri Makassar yangenjadi tersangka kasus pembunuhan dengan menewaskan rekan kerjanya, Siti Zulaeha beberapa waktu lalu kini menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa. Rabu (14/8/2019).

Wahyu Jayadi memasuki ruang sidang didampingi tim kuasa hukumnya. Tampak wahyu jayadi berpenampilan rapi, dengan model rambut yang sudah dicukur.

Suasana sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini tampak tegang. Sorak sorai makian dari mulut keluarga korban dilontarkan kepada terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, Arifuddin Ahmad dalam pembacaan dakwaannya mengatakan, penyebab kematian korban adalah kegagalan pernapasan, akibat terhalangnya jalan napas karena penekanan benda tumpul yang kuat pada leher.

“Sebagaimana diatur dalam undang-undang perbuatan, terdakwa didakwa dengan pasal 340 KUHP, Subsider 338 Subsider 351 ayat (3) KUHP,” ujar Arifuddin Ahmad.

Sementara, tim kuasa hukum yang dipimpin Muhammad Shyafril ditemui usai sidang mengatakan, sidang berjalan dengan kondusif. Dengan pembacaan dakwaan, pihak penasehat hukum tetap akan mengajukan keberatan dan tanggapan nanti disaat pledoi.

“Jadi kami tidak menggunakan kesempatan dalam agenda esepsi, kami tetap akan mengajukan keberatan dan tanggapan nanti disaat pledoi,” kata Shyafril.

Dikatakan, jika Wahyu Jayadi tampak sudah siap dalam mengahadapi peradilan. Namun Wahyu Jayadi tidak sedikitpun mengalami tekanan psikologi.

Sidang selanjutnya dilaksanakan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak penuntut pada Selasa pekan depan.

Harapan keluarga terdakwa dan penasehat hukum, kiranya pihak pengadilan tidak terpengaruh dengan opini-opini publik diluar, semoga dapat menegakkan keadilan bagi kedua belah pihak.

ACP

Comment