BERITA.NEWS, Gowa – MA alias Totti (25) pelaku jambret yang kerap kali meresahkan masyarakat di dua Kecamatan di Kabupaten Gowa yakni Pallangga dan Bajeng dilumpuhkan timah panas.
Penangkapan MA dilakukan oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa bersama dengan Unit Reserse Kriminal Polsek Bajeng.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan dalam Press Conference mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan berpura-pura bertanya kepada korban yang saat itu tengah menggunakan telepon genggam di pinggir jalan.
“Begitu korban lengah, pelaku menghampiri kemudian mengancam korban dengan pisau lalu merampas Handphone dan tas korban,” jelas AKP Tambunan di Mapolres Gowa. Selasa (13/8/2019).
Pelaku MA dibekuk Polisi saat berada dikediamannya, saat pengembangan pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri. Polisi pun menghadiahi pelaku dengan timah panas dikedua betis pelaku.
Dari keterangan pelaku, dirinya melakukan kejahatan jalanan pasca lebaran Idul Fitri di lima lokasi di Kabupaten Gowa. Dengan sasaran wanita dan anak-anak.
“Saya mulai jambret lagi setelah Idul Fitri kemarin Pak, sasaran empuk saya adalah wanita dan anak-anak yang memegang Handphone di pinggir jalan,” kata MA dihadapan Polisi.
Belakangan diketahui MA merupakan residivis kasus Curas jenis jambret pada 2015 lalu dengan vonis delapan bulan kurungan penjara.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap dua rekan pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Warna Biru dengan nomor polisi DD 6632 NR.
Pelaku dijerat pasal 365 ayat (2e) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
- ACP
Comment