BERITA.NEWS, Takalar – Pembebasan lahan pembangunan Rumah Sakit (RS) di Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar senilai Rp12 miliar lebih diduga tidak memiliki Feasibility Study dan dokumen Amdal.
Pasalnya, kedua dokumen tersebut merupakan bahagian dari tahap perencanaan sehingga dapat berdampak sistematik terhadap bangunan dan lingkungan hidup sekitarnya.
Hal inipun menjadi acuan Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) menantang Pemerintah Kabupaten (Pemda) Takalar untuk menunjukan Feasibility Study dan Dokumen Amdal pembebasan lahan di Galesong Utara.
“Kami dari lembaga anti korupsi (LAKSUS) menantang pihak Pemda Takalar untuk menunjukan Feasibility Study dan Dokumen Amdal atas kesiapan lahan tersebut,” kata Ketua Laksus Muhammad Anshar kepada BERITA.NEWS, Jumat (9/8/2019).
Feasibility Studi atau Studi Kelayakan adalah dilakukan oleh unsur teknis bidang terkait dengan tujuan untuk meyakinkan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bahwa proyek konstruksi yang diusulkan layak untuk dilaksanakan, baik dari aspek perencanaan dan perancangan, aspek ekonomi (biaya dan sumber pendanaan), maupun aspek lingkungannya.
“Hal ini sangat bertentangan dengan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 69, UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 109),” sebut Ansar.
Intinya kata Ansar, jika pengadaan lahan akan diadakan maka seharusnya pihak Pemda Takalar memakai Rujukan Feasibility Study dan Dokumen Amdal yang mestinya dilelangkan sebelum diadakan.
“Jika Pemda Takalar telah mengadakan lahan tersebut tanpa didukung dengan Fesibility Study dan Dokumen Amdal maka Pemda harus mampu memperlihat data yg menunjukan lokasi tersebut telah layak utk dibangunkan sebuah Rumah Sakit,” ungkapnya.
- Abdul Kadir
Comment