BERITA.NEWS, Makassar – Sekretaris Kota Makassar Muh Ansar yang juga Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar mengaku tidak pernah menangani analisis dampak lalulintas atau Andalalin untuk proyek infrastruktur jalan.
Menurut Muh Ansar, rekomendasi Andalalin jika memang dibutuhkan untuk sebuah proyek yang menyangkut keselamatan lalulintas.
“Yang dimana dan siapa yg mau hentikan. Harus dilihat apa perlu apa tidak krn yg biasanya yang lalu tidak diperlukan,”tegas Muh Ansar saat dikonfirmasi BERITA.NEWS, Kamis (8/8/2019).
Padahal, dalam aturan Andalalin wajib dimiliki kepada pihak pelaksana proyek infrastruktur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya ada tiga proyek jalan yang dikelola PU Makassar belum mengantongi izin atau rekomendasi Andalalin dari pihak intansi secara kolektif.
Hal itu ditegaskan sesuai ketegasan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam Pasal 99 ayat 1.
Ketiga proyek yang bakal terancam dihentikan antara lain Rehabilitasi pemeliharaan jalan paket 4 sebesar Rp12.989.153.600 dikerja oleh PT Tiga Bintang Griyasarana dan konsultan CV Permata Persada Konsultan.
Kedua Rehab pemeliharaan jalan paket 7 Rp11.145.500.000 PT Rezkyah dan CV Manrif Jaya Konsultan dan terakhir yakni kegiatan sarana dan prasarana anggaran Rp10.708.558.000 dimenangkan PT Mulia Trans Marga dan CV Joganes Konsulindo.
Sementara Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya menelusuri persoalan proyek tersebut. Termasuk akan menegur pihak ULP atau Unit Layanan Pengadaan yang melaksanakan proses lelang proyek tersebut.
“Saya akan tegur Pokja ULP nya. Soal Andalalin saya akan panggil pejabat PU. Dan Soal rekomendasi KPPU saya akan pelajari dulu,”ujar Iqbal Suhaeb.
Comment