BERITA.NEWS, Gowa – SH (41) seorang Ibu rumah tangga di Gowa diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gowa karena terbukti menjual Obat Daftar G jenis Tramadol.
Ibu tiga orang anak ini diamankan petugas di rumahnya, Jalan Kacong Daeng Lalang, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Rabu 24 Juli lalu.
Dalam Press Conference Sabtu (27/7/2019), SH mengaku nekat menjual Tramadol tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup ketiga anaknya.
“Saya jual untuk memenuhi kebutuhan hidup saya dan anak, obat-obat terlarang ini saya peroleh dari anak-anak jalanan disepanjang Jalan Mallengkeri, Kota Makassar,” jelasnya dihadapan awak media.
Dari tangan SH, Polisi berhasil mengamankan 101 butir Tramadol yang dibeli seharga Rp750 ribu kemudian dijual kembali seharga Rp9 ribu per butirnya.
“Dalam waktu empat hari itu sudah habis saya jual 100 butir Pak. Kalau habis, saya beli lagi sama anak-anak jalanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud mengatakan, SH ditangkap berdasarkan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Tramadol.
“Dari informasi yang kita peroleh, pelaku memang sering melakukan transaksi di rumahnya. Selanjutnya, personel melakukan penggeledahan dan menemukan satu sachet plastik bening berisikan 101 butir Obat Daftar G jenis Tramadol berwarna putih polos dari pakaian dalamnya (bra),” jelas AKP Maulud di Mapolres Gowa.
Selain mengamankan barang bukti Tramadol, pihaknya juga turut mengamankan uang tunai sebesar Rp118.500 yang diduga hasil penjualan dari pelaku.
Pelaku yang menjual sejak 2017 lalu ini akhirnya dijerat dengan pasal 196 Juncto pasal 98 (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
- ACP
Comment