BERITA.NEWS, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus menggenjot penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek dana alokasi khusus atau DAK Rp49 miliar untuk rehabilitasi bendungan dan irigasi tahun 2018.
Kedua pejabat yang dicecar puluhan pertanyaan adalah Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Bulukumba, Andi Bau Amal dan Rosmawaty Zasil, selaku Kepala Sub Bagian Persuratan dan Tata Usaha pada Setda Bulukumba.
Informasi yang dihimpun, selain kedua saksi tersebut menjalani pemeriksaan, di kantor Kejati Sulsel, Kamis (25/7/2019), segera menyusul pemanggilan terhadap Bupati Bulukumba A.M Sukri Sapewali yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah membenarkan pemeriksaan kedua saksi.
“Iya memang betul tadi ada dua orang saksi yang kita periksa,” tukasnya.
Mereka kata Andi Faik dipanggil, penyidik untuk dimintai keterangan, guna kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Andi Faik enggan membeberkan terlalu jauh, apa-apa saja materi pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap kedua saksi tersebut.
“Yang jelasnya keterangan kedua saksi, yang telah kita periksa. Itu untuk kepentingan penyidikan kasus ini,” tandasnya.
Sementara itu, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Anti Korupsi menantang Kepala Kejati Sulsel yang baru mengusut tuntas kasus yang diduga menyeret kepala daerah tersebut. Saat dikonfirmasi Bupati Bulukumba A.M Sukri Sapewali enggan menanggapinya.
Comment