BERITA.NEWS, Makassar – Pantia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan juga soroti kehadiran Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) yang dinilai mengambil tugas-tugas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Biro Humas dan Protokol Sulsel.
Tidak hanya menghilangkan kerja OPD, Pansus Angket juga menyinggung soal salary atau gaji Staf Khusus yang melebihi gaji pegawai negeri sipil (PNS). Paling rendah mereka menerima gaji sebesar Rp. 8,8 juta, ditambah lagi surat perintah perjalanan dinas (SPPD).
Dalam Sidang tersebut, Pansus Angket hadirkan dua Staf Khusus, Satu dari Gubernur, Nikita Andi Lolo dan Satu Staf Khusus Wagub Arif. Keduanya hadir memenuhi penggilan untuk menjawab beberapa pertanyaan soal tufoksi Staf Khusus tersebut.
Anggota Pansus Angket Wahyuddin menganggap kehadiran Staf Khusus ini hanya bentuk pemborosan pegawai, belum lagi gaji yang diberikan sangat tinggi. Padahal, semua kinerja Staf Khusus tersebut bisa dikerjakan oleh pegawai di Biro Humas dan Protokol.
“Ini harus jadi bahan pertimbangan dari angket, harusnya ada disitu Humas dan protokol. Ini kerjanya jadi hilang karena Staf Khusus,” ujar legislator partai PKB tersebut. Rabu (10/7/2019) Malam.
Sementara itu, Wakil Pimpinan Pansus Angket Selle KS Dalle mengakui Staf Khusus tersebut, hanya mengambil alih tugas teknis OPD yang sudah ada. Belum lagi, adanya CPNS baru yang harusnya lebih dimanfaatkan.
“Staf Khusus Gubernur ada 6, Wagub 7 dengan gaji tinggi rata-rata perbulan. Belum lagi TGUPP yang jumlahnya 40 an orang dengan gaji tinggi Rp. 16 juta, paling rendah itu Rp. 8,8 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Nikita Andi Lolo dalam keterbatasannya mengatakan tugasnya selaku Staf Khusus Gubernur adalah mengatur administrasi persuratan yang masuk, sebelum dialihkan ke sekretaris daerah (Sekda).
“Jadi misalkan ada berks dari OPD harus ditandatangani, jadi kami biasa staf khusus sampai malam. Tampung berkas,” katanya.
Selain itu, Nikita mengaku posisi sebagai Staf Khusus Gubernur gaji yang didapatnya jauh lebih tinggi dari pekerjaan sebelumnya di bidang perhotelan. “Lebih tinggi disini (Staf Khusus) pendapatannya (Gaji),” ungkapnya.
- KH
Comment