BERITA.NEWS, Takalar – Unit Pelayanan Terpadu Pendapatan (UPT-P) Samsat Wilayah Takalar bekerjasama dengan Sat Lantas Polres Takalar dan Jasaraharja, kembali melakukan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)di jalan poros Takalar -Makassar, tepatnya Lingkungan Sayowang Baru, Kelurahan Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kamis (11/7/2019).
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar, Hj. Zainab Saleh menyampaikan bahwa sebelum dilakukan penertiban PKB terlebih dahulu telah dilakukan sosisalisasi pajak daerah dan alhamdulillah hari ini kami turun dijalan untuk melakukan penertiban PKB dan telah berhasil menjaring puluhan kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat yang nunggak pajak kendaraannya.
“Tunggakan pajaknya, variabel ada yang nunggak empat tahun, dua tahun dan ada juga bulanan. Pada saat terjaring mereka ada yang langsung membayar ditempat tunggakan pajaknya karena kami siapkan Samsat Keliling (Samkel),” Hj Zainab.
Sedangkan bagi wajib pajak, sambung Hj Zainab yang tidak bisa membayar tunggakan pajaknya ditempat, mereka langsung ditilang. “Sekedar diketahui tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Takalar sebesar kurang lebih 30 milyar,” jelas kepala UPT wilayah Takalar.
Dia juga menambahkan bahwa hari ini dia telah berhasil menjaring kendaraan bermotor sebanyak 23 kendaraan. Namun yang terjaring itu hanya sembilang kendaraan roda empat yang ditilang karena nunggak pajak dan mereka tidak bisa membayar ditempat tunggakan pajakanya.
“Alhasil penertiban PKB hari ini kami berhasil memasukan pembayaran tunggakan PKB sebesar kurang lebih Rp. 20 juta dan penertiban ini dilakukan selama satu minggu”. Kami berharap kepada pemilik kendaraan agar bisa sadar dan taat untuk membayar pajak kendaraannya, “Bayar’ki pajak kendaraan dengan tepat waktu”, harapnya.
- Abdul Kadir
Comment