BERITA.NEWS, Makassar – Salah satu perusahaan pengekspor ikan terbesar di Indonesia Timur, PT Suryagita Nusaraya (SN). Dirugikan oleh tiga perusahaan pengemasan barang di Makassar. Akibatnya pajaknya membuncit, jadi kerugian besar salah satu perusahaan itu.
Demikian diungkapkan Wakil Direktur CV. Marine 33 Sulsel, Aris Titi. Dia menyebutkan tiga perusahaan yang mengakibatkan kerugian perusahaannya itu masing-masing CV Marine 33, CV Rezky Bahari, CV Putri Laut Biru yang mengaku dirugikan oleh salah satu perusahaan pengekspor ikan terbesar di Indonesia Timur, PT Suryagita Nusaraya (SN).
Namun menurut pengakuan ketiga perusahaan itu mengaku tidak melakukan aktivitas ekspor ikan.
Aris Titti menjelaskan, bahwa PT SN selama ini menggunakan perusahaannya untuk mengekspor barang ke beberapa negara. Tapi perusahaan itu tak menyetorkan pajak eksportir. Akibatnya berdampaklah pada perusahaannya karena beban pajak arahnya ke perusahaannya yang sama sekali tidak beraktivitas.
“Nah kerjasama kami antara Marine 33 dengan PT SB itu kan hanyq dalam bentuk pengemasan barang saja (packing). Tidak lama kami mendapat surat teguran dari kantor pajak atas tunggakan pajak eksportir ikan yang dilakuka. PT SN. Kami pun terkejut mendapat teguran itu,” beber Aris.
Dia melanjutkan, bahwa upah yang diterimanya dari kerjasama packing itu hanya senilai Rp500 per kilogram. Hanya sebatas itu saja kerjasamanya.
“Kalau mengenai semua transaksi. Itu dilakukan oleh PT SN selaku eksportir. Dan yang kami tahu mengenai eksportirnya itu ikan yang diambil dari pengumpul lalu selanjutnya pihak PT. SN yang mengirimnya. Upaya kami terkait pajak ekportir sejak tahun 2016 silam, yang nilainya Rp1,6 miliar yang membebankan kami. Kami melakukan komunikasi dengan PT. SN. Namun dia tidak koperatif. Kami yakin PT. SN memalsukan data,” urai Aris.
Menurut Aris lagi jika kuat dugaan pihaknya PT. SN memalsukan data dalam pengisian darf pemberitahuan ekspor ikan.
“Yang ironis menegnai data tersebut. Kok pihak PT. SN mendaftarkan perusahaan kami sebagai pengekspor barang sementara kami tidak menjalankan aktivitas tersebut,” kata Aris.
Nasib yang sama juga dialami pihak CV Putri Laut Biru, jika perusahaannya juga digunakan eksportir barang yang dilakukan PT. SN. Itu diungkapkan Firmansyah, yang merupakan Direktur perusahaan
CV Putri Laut Biru tersebut.
“Kami menduga PT. SN secara diam-diam menggunakan perusahaan kami
dalam kegiatan eksportir barang berupa ikan ke sejumlah negara seperti Jepang, Arab Saudi dan Hongkong. Itu kami tahu setelah mendapat surat teguran oleh kantor pajak dan beban pajak itu juga arahnya ke perusahaan kami yang tidak melakukan aktivitas yang dilakukan PT. SN. Kami ini tertipu sehingga kasus ini kami akan bawa ke ranah hukum. Apalagi jumlah pajak yang membebani kami itu jumlahnya ratusan miliar,” ungkap Firmansyah dengan nada kesal.
Sementara itu Manager Area Kawasan Timur Indonesia Kantor PT SN Cabang Makassar, Herybertus Fewanto yang dikonfirmasi terpisah mengaku tidak berkewenangan mengklarifikasi atas permasalahan yang dituduhkan. Dia mengatakan jika permasalahan itu hanya di Kantor pusat yang berkewenangan memberikan klarifikasi.
Kendati demikian mengungkapkan bahwa ketiga perusahaan tersebut yakni CV Marine 33, CV Rezky Bahari dan CV Putri Laut Biru telah memberikan kuasa untuk memberikan kuasa eksportir barang berupa ikan.
“Kami ada bukti transfer dan ketiga perusahaan itu telah menguasakan kegiatan eksportir barang berupa ikan dan ketiganya menerima dana untuk penyetoran pajak eksportir darinmasyarakat pengumpul,” ketus dia, melalui via ponselnya, Selasa (9/7)
Tim Kuasa hukum CV Marine 33, CV Rezky Bahari, dan CV Putri Laut Biru, Jeremias mengatakan, PT SN dalam kegiatan bisnis korporasinya diduga telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Jeremis, dugaan TPPU itu terkuak berdasarkan dengan melakukan pengisian dokumen pengiriman barang ekspor, yang memosisikan CV Marine 33, CV Rezky Bahari, dan CV Putri Laut Biru selaku eksportir, padahal fakta, perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor adalah PT SN.
“Nah debgan perbuatan dilakukan PT. SN mengAmkibat, harta kekayaan yang diperoleh dari bisnis ekspor berupa ikan segar telah memberi keuntungan besar kepada PT SN, namun untuk urusan pajak eksportir bagi negara telah disembunyikan,” jelas Jermias yang didampingi Yohana Galenta, selaku tim kuasa hukum CV Marine 33, CV Rezky Bahari, dan CV Putri Laut Biru.
Perbuatan tersebut, sambung Jermias mengakibatkan pajak eksportir lenyap dari tangan PT SN, sedangkan bisnis ekspornya tetap kelihatan berjalan secara sah dan resmi.
“Padahal omzet dan keuntungan yang diterimanya melalui dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, jelas merugikan keuangan atau ekonomi negara,” bebernya.
Di sisi lain, lanjut Jermias, klien mereka merasa tertipu karena seharusnya kewajiban membayar pajak ekspor tidak ada atau bukan kewajiban mereka.
“Namun pada kenyataannya, pelaporan dokumen ekspor barang oleh PT SN membuat dan menyebut klien kami selaku eksportir. Hal ini merupakan modus operandi pemalsuan dokumen untuk menghindari kewajiban membayar pajak ekspor oleh PT SN, selaku eksportir,” papar Jermias.
Jermias menilai, transaksi keuangan dalam bisnis korporasi PT SN menjadi sumber harta kekayaan yang diperoleh dari omzet atau keuntungan melalui kegiatan ekspor yang dilakukan perusahaan itu selama bertahun-tahun secara sadar.
Cara perolehan harta kekayaan seperti itu, menurut hukum, kata Jermias, dapat dikategorikan sebagai dugaan TPPU, karena sesuai ketentuan UU TPPU Pasal 2 ayat (1) huruf a s/d z telah memberikan batasan dengan jelas mengenai hasil tindak pidana pencucian uang berupa harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai tindak pidana asalnya (predicate crime), dan salah satunya adalah di bidang perpajakan.
Selain itu, lanjut Jermias, dalam peristiwa tersebut, juga ada kasus hukum dugaan kejahatan korupsi, penipuan dan penggelapan. “Itu akan kami buktikan semuanya dalam proses hukum,” tegas Jermias.
Ia berharap, aparat penegakan hukum segera menindaklanjuti kasus hukum ini, karena ada kepentingan hukum negara yang jauh lebih besar dan dominan untuk dilindungi di bidang perpajakan. Menurutnya, jika tindakan PT SN tidak segera dicegah, maka dapat berakibat pada kerugian keuangan atau ekonomi negara bidang perpajakan.
Comment