BERITA.NEWS, Bantaeng – Kondisi memprihatinkan tampak jelas di Gunung Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.
Gunung tersebut kini telah mengalami kerusakan. Gunung ini gundul diduga akibat pembabatan hutan. Padahal sebelumnya gunung ini adalah hutan produksi namun kini beralih fungsi ditanami tanaman holtikultura.
Lereng gunung Loka telah gundul, satu-persatu pohon pinus habis ditebang.
Menurut salah satu aktivis lingkungan Kabupaten Bantaeng, Syahrial mengatakan hutan yang semula menjadi hutan produksi tersebut sebentar lagi akan mengalami kerusakan.
“Pasalnya pohon pinus, yang sebagian besar tanaman gunung Loka sudah banyak yang mati akibat dirusak. Hutan yang dibabat tersebut sebagian besar akan beralih fungsi menjadi tanaman holtikultura lainnya yang tidak bisa menyerap air,” kata dia dalam pesan WhatsApp, Senin (8/7/2019).
Menurutnya, pembabatan hutan di sana telah lama berlangsung. Bahkan kabarnya belum ada upaya dari dinas terkait untuk menghentikan kegiatan pembabatan itu.
“Hal ini tentu akan mengganggu keberlangsungan proses alami fungsi hutan itu sendiri dan akan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk kembali, pada kondisi dan fungsi utama hutan sebagai penampung cadangan air dan melindungi ekosistem yang terdapat di dalamnya,” ujarnya.
Jika terus dibiarkan, menurutnya akan terjadi kerusakan alam yang akan berdampak pada seluruh masyarakat Bantaeng.
“Gundulnya hutan Loka akan berdampak pada kerusakan alam yang dampaknya tak hanya dirasakan oleh warga di pegunungan namun di bagian bawah baik saat musim hujan ataupun musim kemarau. Saat musim hujan air langsung mengalir tidak bisa diserap pepohonan sebaliknya saat kemarau tak ada air karena sumber mata air habis,” kata dia.
Senada dengan itu, Pimpinan Balang Institut yang merupakan lembaga yang bergerak di bidang lingkungan, Adam Kurniawan mengatakan, jika kejadian tersebut terus dibiarkan maka akan merusak tanah.
“Kalau tanah yang konturnya miring, ditanami tanaman jangka pendek pasti akan tererosi. Tanahnya itu setiap musim hujan akan terbawa air. Lama – kelamaan akan susah ditanami,” kata dia.
Dia juga menilai Kabupaten Bantaeng juga sudah tidak punya kewenangan untuk urusan kehutanan.
Hal ini menurutnya berdasarkan UU 23 tahun 2014 yang mengalihkan urusan kehutanan ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Urusan kehutanan itu ditarik ke Provinsi. Provinsi membentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang II. Untuk wilayah Bantaeng, Bulukumba, dan Sinjai itu berkantor di Bantaeng. Jadi pemerintah kabupaten sekarang tidak punya kewenangan atau tupoksi untuk mengurusi hutan. Yang punya kewenangan adalah KPH,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Jeneberang II Kabupaten Bantaeng, Amir belum bisa berkomentar mengenai kejadian tersebut.
Sebab dia tengah melaksanakan tugas. “Sebentar ya. Sekarang lagi ada pengarahan Kadis Provinsi,” singkatnya dalam sambungan seluler.
- Fitriani Aulia Rizka
Comment