BERITA.NEWS, Bantaeng – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng berhasil meringkus terduga pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Rabu (3/7/2019).
Tepatnya sekitar pukul 11.30 WITA di jalan Andi Mannapiang atau kampung Ujung Labbu kelurahan Lembang kecamatan Bantaeng.
Sat narkoba Polres Bantaeng menangkap SB (42 tahun) setelah diperoleh informasi ada yang menjual shabu di wilayah bantaeng, kemudian anggota sat narkoba melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku didalam kamarnya.
SB kemudian diringkus bersama barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 11 sachet yang sebelumnya dibuang ke lemari pakaian pada saat proses penangkapan terhadap pelaku.
Menurut tersangka barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang berinisial S di Pannampu Kota Makassar untuk diperjual belikan kepada pembeli yang menjadi pelanggannya.
Barang haram tersebut dipasarkan senilai Rp. 100.000, Rp. 150.000 dan Rp. 200.000 selanjutnya tersangka bersama barang buktinya diamankan di Polres Bantaeng guna proses hukum selanjutnya.
Selain mengamankan tersangka SB sat narkoba polres Bantaeng juga mengamankan barang bukti berupa 11 paket shabu dan sejumlah uang hasil penjualan barang haram tersebut.
“Tersangka merupakan residivis kasus narkotika jenis shabu yang pernah tertangkap pada tahun 2017 dan bebas dari penjara pada bulan Februari 2019,” ungkap Paur Humas Polres, AIPDA Sandri, Kamis (4/7/2019)
Untuk tersangka SB akan diterapkan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman Maks 20 thn penjara, denda Mks 1 M
- Fitriani Aulia Rizka
Comment