BERITA.NEWS, Makassar – Inspektorat Sulsel kembali merekomendasi satu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov masuk agenda pencopotan. Kali ini giliran Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ilyas Iskandar bakal.
Tidak hanya, jabatan Kepala Dinas, sanksi pencopotan hingga penurunan pangkat itu juga merembes ke jabatan Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi) dan beberapa Staf Internal Dishub Sulsel, akibat kasus pungli rekomedasi pembuatan plat kuning.
“Baru saja Dinas perhubungan, kasus jelas mark up pungli gratifikasi rekomen plat kuning. Kami rekomendasikan ke Gubernur Kadishub di copot beserta Kabid, Kasi Terkait jalan,” ucap Plt Inspektorat Salim AR di kantor Gubernur Sulsel. Kamis (4/7/2019).
Salim melanjutkan, ada tiga aparatur sipil negara (ASN) staf Dishub akan diturunkan pangkatnya selama tiga tahun. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) juga sudah diserahkan ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
”Pungli rekomendasi plat hitam ke plat kuning. Ada dua tiga staf akan diturunkan dan tidak ada kenaikan pangkat selama tiga tahun,” katanya.
Diketahui, buntut rekomendasi pencopotan dan sanksi ASN tersebut, akibat pungli rekomendasi pembuatan plat kuning sebanyak 60 unit mobil, satu unitnya dikenakan Rp.400 ribu.
- KH
Comment