Rutan Kelas IIB Didominasi Penghuni Kasus Narkoba

Kalapas Kelas IIB Bantaeng, Muh. Ishak

Kalapas Kelas IIB Bantaeng, Muh. Ishak

BERITA.NEWS, Bantaeng – Kalapas Kelas IIB Kabupaten Bantaeng, Muh. Ishak mengungkapkan bahwa penghuni kasus narkoba mendominasi rutan.

“Untuk tahanan narkoba itu kasus yang terbanyak,” ujar Ishak saat ditemui di ruangannya, Rabu (26/6/2019).

Total penghuni di lembaga pemasyarakatan atau lapas Kelas IIB Bantaeng ini, sebanyak 162 orang terdiri dari 147 orang pria dan 15 orang wanita.

“Tahanan pria jumlahnya 35 dan wanita 8 orang. Yah, tahanan itu masih berstatus titipan. Untuk Narapidana yang sudah inkrah, sudah vonis narapidana ada pria sebanyak 112 dan wanita 7 orang. Total keseluruhan penghuni pria 147 dan wanita 15 orang,” paparnya.

Diketahui terdapat dua register untuk mengklasifikasikan jumlah penghuni lapas, yaitu register A untuk tahanan dan register B untuk narapidana.

Baca Juga : Diskominfo Bantaeng Bakal Optimalkan Fungsi KIM

“Register A itu belum putus di persidangan. Untuk register B itu sudah divonis,” kata Ishak.

Menurutnya berbagai kasus yang ada di lapas kelas IIB Bantaeng ini antara lain kasus pembunuhan tahanan tiga orang dan narapidana lima orang.

Kasus narkoba tahanan lima orang diantaranya seorang wanita dan narapidana 64 orang diantaranya enam wanita.

Kasus penganiayaan tahanan 15 orang diantaranya enam tahanan wanita. Sementara napi sebanyak enam orang.

Kasus perlindungan anak tahanan tiga orang dan napi sebanyak 13 orang. Kasus pencurian tahanan lima orang dan napi 19 orang.

Kasus kesusilaan dan kasus penggelapan masing-masing terdapat seorang narapidana. Untuk kasus penipuan, seorang tahanan wanita dan seorang pria narapidana.

Kasus penadahan narapidana 2 orang, sementara kasus korupsi terdapat seorang narapidana.

Baca Juga : Air Ledeng Keruh dan Lambat, Ini Penjelasan Dirut PDAM Bantaeng

Kasus Kesehatan atau keterlibatan peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang terdapat tiga orang narapidana.

Kasus perbankan atau penipuan saldo rekening oleh oknum pegawai Bank narapidana satu orang.

Kasus perdagangan manusia satu orang narapidana, dalam hal ini menjadi mucikari.

Kasus perjudian 10 orang tahanan. Untuk kasus senjata tajam (sajam) seorang tahanan. Dan kasus pelanggaran pemilu narapidana seorang wanita.

Fitriani Aulia Rizka

Comment