Mantan Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob (kiri) dan Tommy Soeharto. (Foto: Majalah Gatra)
BERITA.NEWS, Jakarta – Mantan Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Bekas jenderal bintang dua itu ternyata sebelumnya pernah berpolemik dengan petinggi negara.
“Ya betul hari ini ada pemanggilan Pak Sofyan Jacob sebagai tersangka di Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono,dilansir dari Detik.com, Senin (10/9/2019).
Argo tak menjelaskan secara rinci tentang kasus yang menyebabkan sehingga Mantan Kapolda itu ditetapkan tersangka. Argo hanya menyebut kasus itu merupakan kasus makar.
“Dalam kasus makar. Kasus limpahan Bareskrim, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Argo.
Lantas siapakah sebenarnya Sofyan Jacob? Sebelum menjadi perbincangan lantaran kasus makar, purnawirawan polisi kelahiran Tanjungkarang, Lampung, 31 Mei 1947, ini pernah menuai sejumlah kontroversi. Berikut ini kontroversinya dilansir dari Detik.com:
Berjasa dalam Proses Penangkapan Tommy Soeharto
Pada akhir November 2001, Sofyan pernah dianggap berjasa dalam proses penangkapan Tommy Soeharto. Saat itu, Tommy merupakan buron dalam kasus pembunuhan Hakim Syafiuddin Kartasasmita.
Ketika itu Sofyan mendapatkan informasi terkait keberadaan putra mahkota Presiden Soeharto tersebut di Rumah Cendana. Bahkan dia sempat ingin mengasapi terowongan di bawah Rumah Cendana dengan gas beracun lantaran Tommy diduga sedang bersembunyi di sana. Namun ternyata Tommy kabur lagi hingga akhirnya tim polisi menangkap Tommy di Bintaro Jaya, Tangerang.
Kapolda Metro Jaya Berumur Pendek
Pada 8 Mei 2001, Sofyan Jacob menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Inspektur Jenderal Mulyono Sulaeman. Sebelumnya, Sofyan memegang jabatan Kapolda Sulawesi Selatan. Ketika menjabat Kapolda Metro Jaya, Sofyan sempat dianggap telah berhasil mengawal keamanan pada masa transisi kepemimpinan dari Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ke Presiden Megawati Soekarnoputri.
Namun jasanya ini tak berbanding lurus dengan posisinya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sebab, pada 12 Juli 2001, Presiden Gus Dur pernah menganggapnya membangkang dan meminta Sofyan ditangkap. Hingga akhirnya dia berhenti pada 18 Desember 2001.
Gugat Megawati Lantaran Dipensiunkan Dini
Seusai pergantian kepemimpinan, ternyata nasib Sofyan memang tidak mujur. Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan keputusan pensiun 64 perwira Polri. Sofyan adalah salah satu dari mereka. Sofyan merasa keputusan pensiun dini itu dirasa tak adil karena bertentangan dengan UU No 2/2002 yang menyebutkan bahwaanggota Polri pensiun pada umur 58 tahun.
Kekecewaan Sofyan ini mendorongnya untuk menggugat keputusan Megawati dan Kapolri Dai Bachtiar ke PTUN. Hasilnya, dia menang di tingkat banding, namun mencabut gugatannya karena dia ikhlas. Menurutnya, keputusan tersebut untuk kepentingan bersama. Padahal saat itu dia masih ditawari berdinas kembali.
Pernah Ancam Petugas Sekuriti Pakai Senpi
Pada 2011, Sofyan juga pernah terjerat kasus. Dia dilaporkan lantaran mengancam petugas sekuriti Perum Taman Resort Mediterania, Jakarta Utara, bernama Sugeng Joko Sabiran. Sofyan diduga mengancam menggunakan celurit dan senjata api (senpi). Namun Sofyan menepis tuduhan itu. Dia mengaku sedang bermain ping pong dan tak tahu-menahu soal pengancaman tersebut. Kasus Sofyan ini pun tak pernah ada kabarnya lagi.
Comment