BERITA.NEWS, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulsel pastikan bakal membuka setiap kasus korupsi yang dihentikan penyidikan (SP3), bila ditemukan fakta hukum baru. Termasuk perkara Sekretaris DPW Partai NasDem Sulsel Syaharuddin Alrif.
Dimana Syaharuddin Alrif sebelumnya resmi status tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo sebesar Rp1,1 miliar.
Namun, ditegaskan Kejati Sulsel kasus tersebut diihentikan berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak 2017 silam.
Lalu jika kasus itu memiliki fakta hukum baru? Kepala Seksi Penkum Kejati Sulsel Salahuddin saat dikonfirmasi BERITA.NEWS, menegaskan perkara Syaharuddin Alrif bisa diusut sepanjang ada temuan baru.
“Iyye selama ada fakta baru yg bs menganulir fakta sebelumnya SP.3 kasus bs di buka kembali,”jelas Salahuddin, Kamis (30/5/2019).
Diketahui, politisi partai besutan Surya Paloh kembali melenggang di kursi DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024.
Berdasarkan data resmi KPU Sulsel, petahana memperoleh suara 37.048 untuk Dapil Sulsel 9 pasca Pileg 2019. Dan sekaligus kursi NasDem di Sulsel meningkat dari 7 kursi menjadi 12 kursi.
Saat dikonfirmasi via selular, Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif tidak berhasil, sedang diluar jangkauan.
Comment