BERITA.NEWS, Takalar – Keberadaan tambak udang di Dusun Malelaya, Desa Punaga, dan Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar disoal warga. Pasalnya, tambak tersebut diduga tidak berizin dan membuat resah warga sekitar.
“Banyak warga resah dengan keberadaan tambak udang itu, selain diduga ilegal, juga menutup bibir pantai,” kata salah seorang warga Laikang, SR, Senin (27/5/2019).
Selain itu, SR juga mempertanyakan legalitas perusahaan pengelola tambak tersebut. Sebab, kata dia untuk mendirikan usaha tambak udang ada aturan yang perlu ditaati dan sesuai standart nasional
.“Apakah sudah lengkap legalitas izinnya, tata ruang dan masterplan yang dikelaurkan Bappeda Takalar?,” tanya dia dengan nada heran kepada BERITA.NEWS
Untuk usaha tambak udang, lanjut SR, mestinya dibangun dengan jarak 100 meter dari bibir pantai. Namun, pada kenyataannya, lokasi tambak yang berada di Desa Laikang itu justru menutupi bibir pantai.
“Sesuai Undang-undang Kelautan, seharusnya lokasi usaha tambak udang berjarak 100 meter dari bibir pantai, tapi ini tidak. Justru, mereklamasi pantai,” jelasnya.
Apalagi, kata SR untuk mengajukan izin reklamasi tidak semudah dan sesederhana itu. Untuk pengurusannya saja, harus melalui beberapa tahapan, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, bahkan sampai ke kementerian.
“Ini perusahaannya saja tidak jelas. Apakah CV, UD, atau PT. Sebab, tidak terpampang nama perusahaannya apa,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar, Budi Arrosal mengaku bahwa keberadaan tambak udang yang berlokasi di Desa Punaga dan Laikang itu belum dilihat surat izinnya.
“Kami belum lihat surat izinnya apakah ada atau tidak, nanti kami bentuk Tim baru turun cek ke lokasi,” kata Budi. Budi menjelaskan, untuk mengajukan izin tambak harus memenuhi syarat. Seperti kejelasan kepemilikan lahan, dokumen UKL-UPL dan Amdal.
- AK
Comment