BERITA.NEWS, Makassar – Dulunya Berobat Gratis kini Harus Bayar, sebab layanan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) miliknya sudah tidak aktif sejak 2017.
Diungkapkan Baharuddin (54) bahwa sejak pindah domisili dari jalan Gunung Merapi Selatan, Kelurahan Maricaya Baru, Kec Makassar, setahun silam, Ia tak bisa lagi menggunakan layanan KIS di rumah sakit maupun Puskesmas,
Menurut, Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) kota Makassar Iskandar Lewa (16/1/19) bahwa setiap pengguna layanan BPJS KIS yang dibiayai pemerintah bisa melapor ke Dinsos untuk di data ulang dengan persyaratan fotokopy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda penduduk (KTP), KIS yang tidak aktif dan Surat keterangan Tidak mampu (SKTM) dari Lurah pengantar RT/ RW.
“Di input dulu datanya di Dinas Sosial untuk kemudian diusulkan ke BPJS untuk cetak KIS.” Terang Iskandar.
Terpisah, Kepala Puskesmas Maradekaya, drg. Hj Adrina Zadaruddin M. Kes, menjelaskan bahwa masyarakat pengguna layanan KIS yang sudah pindah domisili masih bisa memperbaharui datanya di kantor BPJS.
“Layanan KIS merupakan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Prasejahtera di Indonesia. Semua datanya ada di Dinsos dan BPJS. Jika ada masyarakat yang pindah domisili dalam kota yang sama itu masih bisa diperbaharui datanya dengan cara melaporkan datanya ke kantor BPJS.” jelasnya.
Kecuali pindahnya (domisili) beda kota itu tidak bisa pembaharuan data, karena setiap kota/kabupaten sudah ada kuotanya untuk layanan KIS tersebut. tambah Adrina.
Comment