Berita.News – Bupati Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara Dahlan Hasan Nasution mundur dari jabatannya dikarenakan menganggap hasil suara untuk Paslon Pilpres No urut 1 sangat mengecewakan.
Hasil perolehan suara Pilpres 2019 di Kabupaten Mandailing Natal, pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno berhasil mengalahkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Surat pengunduran diri yang sang bupati tertanggal 18 April 2019 tersebut ditujukan kepada Presiden RI Departemen Dalam Negeri dan beredar luas ke publik pada Minggu (21/04/2019.)
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Senin (22/04/2019) saat dikonfirmasi soal kebenaran surat tersebut, Dahlan membenarkan surat pengunduran dirinya tersebut. Akan tetapi dia enggan mengungkapkan alasannya secara detail.
Dalam surat tersebut, Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution menuliskan pelaksanaan yang diadakan di daerahnya berjalan dengan lancar, aman dan terkendali. Akan tetapi mendapat hasil yang tidak sesuai dengan yang ia harapkan.

Dia juga menuliskan, dalam kurun waktu tiga tahun semasa jabatannya, pembangunan di daerahnya cukup signifikan. Namun disayangkan, hal tersebut belum cukup untuk merubah pola pikir masyarakat dalam mendukung pembangunan.
Dalam surat tersebut Dahlan juga meminta maaf sebesar – besarnya kepada Presiden R.I Joko Widodo.
Dahlan merupakan Ketua Dewan Penasihat Nusantara untuk Paslon No urut 1 Jokowi – Ma’ruf, salah satu organisasi yang mendukung kemenangan Jokowi-Ma’ruf di Kabupaten Mandailing Natal.
Dari hasil perhitungan suara KPU, Jokowi – Ma’ruf kalah telah atas Prabowo – Sandi dengan perolehan suara sementara Minggu (21/4) pukul 19.00 WIB, yaitu Paslon No urut 1 meraih suara 20,01 persen di sementara Paslon No urut 2 meraih suara 79,99 persen.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengkonfirmasi hal tersebut bahwa Dahlan mundur dari jabatan Bupati Mandailing Natal usai perhitungan KPU Jokowi-Ma’ruf kalah di Mandailing Natal pada Pilpres 2019.
Tjahjo mengatakan bahwa Dahlan sudah mengajukan surat pengunduran diri. Namun ada kesalahan administratif.
“Benar yang bersangkutan membuat surat tersebut. Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut,” seperti dikutip pada laman cnnindonesia.com, Minggu (21/04/2019).
Comment