Kejaksaan Tunggu Laporan Dugaan Tipikor Fasum Fasos Pasar Segar Makassar

BERITA.NEWS, Makassar – Kejaksaan Negeri Makassar menyatakan kapan pun siap mengusut dugaan korupsi persoalan fasum fasos yang ada di Pasar Segar.

Kepala Seksi Perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Makassar, Adnan Hamzah mengatakan sampai saat ini pihak pemerintah kota Makassar belum melakukan koordinasi perihal permintaan bantuan pada lahan fasum fasos itu.

“Kami tunggu terima permohonan bantuan hukum terkait hal itu,” jelas Adnan Hamzah, Senin (19/8/2019).

Sebagai pengacara negara, Adnan menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan kepada pihak pemerintah kota Makassar bilamana ingin  melibatkan Kejaksaan Negeri Makassar, “Kalau ada tetap pasti bantu. Kita juga akan koordinasikan dengan pemkot,” jelas Adnan.

Sementara itu pegiat Anti Corupctioon Comite meminta kepada penegak hukum untuk mengusut kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.

Peneliti Anti Corupctioon Comite, Aiye mengatakan meski pihak pengelola bersedia melakukan pengurusan surat izin kepada pemerintah kota Makassar sebagaimana dalam rapat dengar pendapat bersama anggota komisi C. namun,  Ia meminta kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan mengusut kerugian negara dalam kasus itu. ,” Penegak hukum juga perlu melihat kasus ini sebagai bagian dari kerugian negara dimana keuntungan yang dapat diperoleh dari aset pemerintah itu hilang,” Kata Aiye, Selasa, (13/8/2019).

kerugian negara itu kata Aiye akan menjadi dasar pemerintah kota Makassar untuk menetapkan biaya ganti rugi kepada pihak ketiga terkait pengkomersialisasian fasum fasos pasar segar, “Pemkot tinggal menetapkan nilai saja berdasarkan perhitungan kerugian negara itu, kalau tidak bisa dipenuhi, dorong untuk diproses bidang pidana khusus kejati ataupun direktorat reserse kriminal khusus polda Sulsel,” kata Aiye.

Dalam kasus ini, Aiye juga menyoroti pihak Pemerintah kota Makassar, yang sangat lamban untuk melakukan pendataan perihal aset pemerintah kota Makassar, sebab berdasarkan pernyataan pengelola dalam dengar pendapat bersama DPRD Kota Makassar, diketahui pengelola tak mengetahui bilamana lahan yang disewakan merupakan fasum fasos.

“Artinya dalam kasus ini Pemerintah juga abai  dalam menginventarisir aset pemerintah, dan menyebabkan Potensi PAD hilang karena pemerintah tidak mengetahui atau mungkin tidak punya daftar aset yang terang soal ini,” katanya.

Comment