Jaga Lingkungan Tetap Sehat, Fasruddin Rusli Minta Warga Taati Perda KTR

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli kembali menemui konstituenya. Kali ini, agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Maleo, Jumat (18/3/2022).

Acil—sapaan akrabnya menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan Perda KTR sejak 2013. Artinya, ada beberapa kawasan yang dilarang atau bebas asap rokok. Itu, agar lingkungan tetap sehat.

“Kita tau ini regulasi sudah ada sejak 2013. Artinya, tidak sembarang tempat lagi orang merokok. Kita diminta untuk taati perda demi menciptakan lingkungan sehat,” ujar Acil.

Bahkan, kata Politisi PPP ini mengaku dirinya tidak merokok ketika berada di rumah. Saking pentingnya menciptkan lingkungan yang sehat dan itu berawal dari rumah. Tujuannya, memberi contoh ke anak terkait peduli lingkungan.

“Saya ini perokok tapi kalau di rumah saya tidak merokok. Kenapa? Itu untuk menjaga lingkungan di rumah tetap sehat,” paparnya.

Secara umum, kata dia, berdasarkan Perda tentang KTR wilayah larangan merokok itu di lokasi Fasilitas Umum. Misalnya saja, di Sekolah, Mal, Gedung Perkantoran. Ini perlu dimasifkan.

“Harapan kita, pemangku kepentingan ijut berperan menyebarluaskan perda ini. Tujuannya, masyarakat tahu mana yang boleh atau masuk KTR,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Ahmad mengatakan, penerapan KTR bisa dimulai dari rumah dan diri sendiri. Di mana, anggota keluarga diajarkan untuk mengelola pola hidup sehat.

Baca Juga :  Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE

“Pola hidup sehat ini penting. Karena kalau kita sakit kita tidak bisa berbuat apa-apa,” tukas Ahmad.

Dia menjelaskan, untuk hidup sehat harus dimulai hidup bersih. Jangan pernah bermimpi sehat jika lingkungan dalam keadaan tidak bersih. Tujuan sosialisasi ini mengetahui tentang Perda KTR dan bagaimana hidup sehat.

“Kita harap masyarakat memiliki kesadaran dan kemauan hidup bersih dan sehat. Sebab, sehat ini merupakan hal yang utama dalam beraktivitas,” paparnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Namhar mengatakan, penyelenggaraan KTR diarahkan memberikan lingkungan sehat dan udara bersih bagi setiap orang. Sehingga, menghapuskan bahaya rokok agar asap dari rokok tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan.

“Tujuan Perda ini pertama melindungi kesehatan baik perseorangan atau kelompok masyarakat. Melindungi penduduk usia produktif dan meningkatkan kesadaran bahaya akan rokok,” cetus Namhar.

Sambung dia, kegiatan sosialisasi perda ini untuk membangun kepedulian masyarakat terkait KTR. Hal itu, dinilai lantaran pemahaman tentang regulasi nomor 4 tahun 2013 masih kurang.

“Kepercayaan terhadap pemerintah dalam hal membuat regulasi masih ada. Hanya, implementasi yang belum maksimal sehingga membuat warga pesimis dan tidak tahu harus berbuat apa,” tegasnya.

Salah satu cara agar partisipasi masyarakat meningkat, melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan DPRD. Kemudian, pengawasan oleh Satpol PP sebagai penegak Perda ditingkatkan.

“Cara ini yang perlu dilakukan secara masif,” jelasnya. (*)

Comment