BERITA.NEWS,Makassar– Pemerintah Provinsi (Pemprov) berlakukan kebijakan wajib vaksin booster bagi pegawai negeri sipil (PNS) jika ingin mendapat pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Kebijakan itu keluar per 18 Mei 2022. Telah ditujukan kepada seluruh Kepala Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja lingkup Pemprov Sulsel agar mendapat tindak lanjut perihal pembayaran TPP April.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Imran Jausi mengatakan, pembayaran TPP bulan April harus menyertakan keterangan vaksinasi booster bagi ASN
Alasannya, atas pertimbangan bahwa ASN lingkup Pemprov Sulsel perlu menjadi contoh bagi masyarakat tentang kepatuhan dalam percepatan vaksinasi Covid-19.
“Kepatuhan terhadap pemenuhan vaksin lengkap sampai booster, menjadi perhatian bapak Gubernur Sulsel
(Andi Sudirman Sulaiman), khususnya bagi ASN lingkup Pemprov Sulsel,” ucapnya.
Dalam surat itu memuat 5 Poin yaitu:
1. Bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat terbayarkan jika telah melakukan vaksinasi pertama, kedua dan Vaksinasi booster yang di cantumkan dalam Surat Pernyataan dan Pimpinan Perangkat Daerah:
2. Jika telah melakukan vakmnasi pertama dan kedua, TPP dapat di bayarkan dengan menyertakan jadwal vaksinasi booster:
3. Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi agar menyertakan Surat Keterangan dari Dokter alasan bahwa yang bersangkutan tudak di berikan vaksin:
4, Ketentuan persyaratan pembayaran TPP sebagaimana di maksud di atas adalah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan Keluarga sesuai yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK):
5. Dalam hal bukti vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, dan vakunasi booster agar upload melalui aplikasi epinisi masing-masing pegawai.
Comment