BERITA.NEWS, Bone– Plt Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sulsel Muhammad Saleh berikan arahan materi ke seluruh kepala desa (Kades) di Kabupaten Bone. Selasa (1/3/2022).
Kadis PMD Sulsel M Saleh dalam materinya, secara khusus menekankan soal pengambil kebijakan Tata Kelola Keuangan Desa,
kepada 177 Kades di Kabupaten Bone yang baru terpilih hasil Pemilihan Kelapa Desa 2021 lalu.
“UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan wujudkan cita-cita kemerdekaan,” ucapnya.
UU itu menjadi dasar utama yang mengatur tiap desa, termasuk dalam pengelolaan keuangan.
Pada pasal 75 menjelaskan, PKPD adalah kades atau sebutan nama lain dalam melaksanakan kekuasaannya,
kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.
“PPKD adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPD,” jelasnya.
Kemudian, PKA, pembagian tugas Kaur da Kasi dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
“Tahapan pengelolaan keuangan desa meliputi, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,” ucapnya.
Lebih lanjut, M Saleh menegaskan ada 16 poin kewajiban Kepala Desa yang mesti menjadi pegangan dalam melaksanakan tugas.
“Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme,” ujar M Saleh dalam poin ke 6.
Sedangkan, hal-hal yang menjadi larangan kepala desa sesuai pasal 29 memuat 12 poin. Termasuk praktek KKN, menyalah gunakan wewenang dan rangkap jabatan.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas PMD ini menegaskan segala tahapan pengelolaan dana desa sudah punya regulasi dan aturan. Mestinya, selalu menjadi pegangan para aparat desa.
“Sebenarnya kan sudah jelas semua arahnya ini kepres 104 itu kan jelas bahwa alokasi dana desa itu peruntukan untuk 40 persen bantuan langsung tunai, 20 persen ketahanan pangan,” tuturnya.
“8 persen untuk penanganan Covid-19 dan 32 persen untuk infrastruktur lainnya sudah sangat jelas sebenarnya tinggal kesadaran Kepala desa ini,” tambahnya.


Comment