BERITA.NEWS,Makassar– Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan kebijakan Lock Down atau menutup sementara aktivitas perkantoran mulai hari ini 14 Februari 2022.
Penutupan sementara aktivitas kantor di Pemkot Makassar, sesuai Surat Edaran (SE) nomor nomor 011/48/S.edar/BU/2022 di teken Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M Ansar.
Lock Down ini akan berlangsung selama 3 hari mulai hari ini 14 – 16 Februari 2021. Apalagi, hasil tracing Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar 18 Pegawai positif Covid-19.
“Kerja dari rumah. Bukan berarti kantor tidak beraktivitas. Tapi bisa lewat jarak jauh, WFH mulai hari Senin,” kata Sekda Kota Makassar M Anshar.
Meski demikian, ia meminta para pegawai tetap menjalankan layanan atau kerja dari rumah. Aktif melakukan koordinasi.
“Seluruh ASN dan non ASN tetap mengaktifkan alat komunikasi (handphone) agar tetap dapat melakukan koordinasi,” jelasnya.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penjagaan di Balai Kota Makassar, selama penutupan, pastikan keamanan kantor.


Comment