BPN Luwu Serahkan 1.535 Sertifikat, Bupati: Jangan Sedikit-sedikit Jual Tanah

ads

BERITA.NEWS, Luwu – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, menyerahkan 1.535 sertifikat.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan secara simbolis kepada sejumlah penerima manfaat disaksikan Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang, di ruang kerjanya, Rabu (22/9/2021).

Dalam arahannya Basmin Mattayang menyampaikan terima kasih kepada pihak BPN Luwu, yang setiap tahun mengusulkan pengadaan bantuan sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Luwu.

“Atas nama pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu, yang setiap tahunnya menyelesaikan sertifikat tanah, selama saya menjadi bupati tidak kurang dari 2.000 sertifikat,” kata Basmin Mattayang.

Disampaikan Basmin Mattayang, salah satu tujuan pemerintah mensertifikatkan tanah masyarakat adalah asas manfaatnya dan ada legalitasnya kepemilikan.

“Artinya, kemungkinan untuk mengelola tanah itu membutuhkan biaya agar bisa digarap jadi sawah atau kebun. Dengan begitu, sertifikat tanah ini bisa menjadi agunan ke bank untuk bermohon bantuan modal usaha,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Basmin Mattayang berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat atau pemegang sertifkat tanah di Kabupaten Luwu, agar sertifikatnya tidak meminjamkannya ke orang lain.

“Ada banyak kasus tanah saat ini, salah satunya modus meminjamkan sertifikat ke orang lain karena ingin membantu bahkan karena adanya iming-iming memberikan imbalan. Namun dalam beberapa kasus, serfikat yang dijaminkan ini bermasalah di bank karena peminjam uang kabur dan lahan tersebut disita oleh pihak bank,” ujarnya.

Lanjut disampaikam Bupati Luwu, sertifikat ini ibarat emas berbentuk kertas. “Sertifikat ini ibarat emas, tanah itu ibarat emas hitam. Ibu mau jual mudah, bapak dan ibu punya legalitas hukum,” lanjutnya.

“Namun pesan saya untuk keluargaku di Luwu, jangan sedikit-sedikit jual tanah, minimal anda jaminkan di bank, jangan sampai dijual karena itu aset anda untuk anak cucu anda,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu, Gunawan Hamid, melaporkan, legalisasi aset sudah bisa mereka realisasikan.

“Walau sebagian dari target kami 3.000 baru kami selesaikan 1.535, sisanya 1.465 kami selesaikan. Setelah menerima sertifikat mohon dimaksimalkan, fungsikan dengan baik jangan sampai tercecer seperti meminjamkan ke orang lain,” ujarnya.

BPN Luwu berharap, dengan adanya serifikat ini ada kekuatan hukum yang dimiliki masyarakat. “Bahwa negara sudah mengakui tanah itu milik anda satu-satunya. Selain itu, dengan sertifikat ini bapak dan ibu juga bisa menggunakan serikat ini sebagai jaminan permohonan bantuan ke pihak bank sebagai modal usaha,” kuncinya.

Untuk diketahui, tahap awal ini ada sekira 1.535 sertidikat yang sudah jadi dari total 3.000 pagu untuk BPN Luwu tahun ini. Sertifikat ini diperuntukan bagi warga pemilik tanah untik lahan pertanian berbentuk sawah, kebun dan empang.

  • Muh Asri

Comment