Iqbal Lantik Kembali Pejabat yang Diangkat dan di Nonjobkan Danny

Pelantikan pejabat Pemkot Makassar di Lapangan Karebosi, Jumat (26/7/19). (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi).

Pelantikan pejabat Pemkot Makassar di Lapangan Karebosi, Jumat (26/7/19). (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi).

BERITA.NEWS, Makassar – Pj Wali Kota Makassar, Muh Iqbal Suhaeb melantik 1.073 pejabat struktural lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang berlangsung di Lapangan Karebosi, Jumat (26/7/19) pagi.

Mereka yang dilantik masing-masing, 7 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 15 camat dan sejumlah pejabat eselon III dan IV, yang pernah mendapat mutasi di era pemerintahan mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

Sebagian besar dari mereka dikembalikan ke jabatan semula pasca pembatalan 40 Surat Keputusan (SK) oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pelantikan ini atas dasar surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang merekomendasikan untuk mengembalikan jabatan para pejabat yang diangkat dan dinonjobkan oleh Danny Pomanto, periode mutasi Juni 2018 hingga Mei 2019,” ucap Iqbal.

Iqbal mengaku, dari hasil evaluasi Kemendagri, pengangkatan pejabat dalam rentang waktu tersebut melanggar aturan dan tidak prosedural. Oleh karena itu, pemkot Makassar akan tetap mengadakan penataan ulang secepatnya utamanya yang kosong. 

“Saya tidak bisa menjamin kapan keluarnya, yang pasti tentu akan secepatnya karena mengingat ada beberapa hal seperti Dinas pendidikan harus menyelesaikan beberapa hal seperti ijazah, tentu ini akan dilihat dari segi keperluan dan urgensinya,” terangnya.

“Proses lelang itu masa berlakunya 2 tahun, artinya kalau sesuai kebutuhan yang bersangkutan, misalnya kan setiap lelang itu ada 3 orang, berarti ada 3 orang memenuhi syarat. misalnya dia memilih satu dinas A di lelang, nah dalam 2 tahun salah satu dari tiga ini bisa langsung dilantik. tetapi kalau dia mau dilantik di dinas lain, maka dia harus ikut lelang lagi,” bebernya.

Terkait dengan pengembalian tunjangan, Iqbal menerangkan bahwa ketika terbit surat dari kemendagri, maka hal itu dianggap sah. Namun jika tidak dilaksanakan maka dianggap melanggar.

“Nanti akan ada pembatalan SK, baru dianggap tidak sah. jadi apa yang lewat, kalau tidak dilaksanakan itu salah. Ini kan dilantik baru. jadi tidak otomatis bahwa dia lama. coba misalnya bersambung antara yang lama dengan yang sekarang, maka itu berarti tidak perlu dilantik. tapi ini kan dilantik kembali,” ungkapnya.

Dalam reposisi jabatan ini, tak sedikit pejabat yang turun jabatan, baik pejabat eselon II, eselon III hingga eselon IV. Beberapa pejabat eselon II, kata Iaqbal dikembalikan ke jabatan eselon III, begitupun dengan pejabat eselon III, banyak diantaranya dikembalikan ke jabatan eselon IV.

  • Ratih Sardianti Rosi

Comment