SE Plt Gubernur, ASN Dilarang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (Dok)

BERITA.NEWS, Makassar – Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Surat dikeluarkan menindaklanjuti Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tentang Pembatasan kegiatan ke luar Daerah Bagi Pegawai ASN dalam masa Pandemi Covid-19.

“Edaran ini kita keluarkan juga setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut,” ucapnya.

Pada poin SE nomor 005.2/4153/B.org. Pegawai ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021. Dikecualikan bagi ASN yang sedang perjalanan kedinasan telah mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.

Baca Juga :  Disdik Sulsel Bersama UNICEF Latih 4.200 Siswa SMA Keterampilan Abad 21

“ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan internalnya,” jelasnya.

Andi Sudirman juga mengatakan dalam rangka kebijakan larangan mudik dilakukan pembatasan pergerakan seluruh moda transportasi dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, dikecualikan untuk pergerakan daerah algomerasi yang meliputi Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, dan Makassar.

“Pembatasan pergerakan moda transportasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah,” terangnya.

  • Andi Khaerul

Comment