BERITA.NEWS, Luwu – Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang, menyampaikan pendapat atas penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Luwu dalam Rapat Paripurna di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Rabu (21/4/2021).
Sehari sebelumnya, Selasa (20/4/2021), juga melalui mekanisme rapat paripurna, Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Luwu tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial yang diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah, H Sulaiman.
Mengawali penyampaian pendapatnya, Bupati Luwu menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas usaha dan kerja keras pimpinan, anggota dan seluruh alat kelengkapan DPRD sehingga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD telah disusun secara cermat dan dapat dilakukan pembahasan bersama eksekutif.
“Tentunya hal ini merupakan suatu prestasi yang sangat signifikan artinya bagi keberlangsungan pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Luwu. Besar harapan kami prestasi ini menjadi stimulan dan pemacu semangat sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas,” kata H Basmin Mattayang.
Bupati mengatakan, pada dasarnya eksekutif memiliki kesepahaman dan sependapat dengan substansi yang diatur dalam ranperda dimaksud.
Ranperda ini merupakan hal yang sangat penting untuk dibahas lebih lanjut guna menjadi pedoman Pemkab Luwu dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial yang terus dilakukan oleh pemerintah sampai dengan sekarang.
Kemiskinan dan perlindungan sosial juga menjadi masalah krusial yang sangat berpengaruh bagi keterbatasan masyarakat.
“Dalam skala nasional, sudah dibentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan di daerah akan dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah,” katanya.
“Dengan demikian, perencanaan serta pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial akan dapat tepat sasaran serta sesuai kebutuhan, dengan mengedepankan program berbasis ekonomi yang dilandasi oleh kearifan lokal dan mendorong masyarakat untuk keluar dari problematika kemiskinan,” tambah bupati.
Sementara itu, berkaitan dengan Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024, Anggota DPRD Luwu dari Fraksi Gabungan Bersama Rakyat, Summang, menyarankan kepada Bupati Luwu agar segera melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam pembahasan ranperda tersebut.
“Batas waktu pembahasan hingga tanggal 29 April, jadi tersisa 9 hari lagi, sehingga kami berharap kepada Bapak Bupati untuk segera menginstruksikan kepada pimpinan OPD terkait agar menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan melarang melakukan perjalanan dinas keluar daerah. Hal ini untuk mengoptimalkan waktu yang tersisa agar pembahasan Ranperda tersebut dapat selesai tepat waktu,” jelas Summang.
- Muh Asri
Comment