Proyek Twin Tower Terancam Mangkrak, Plt Gubernur Tunggu Hasil Musrenbang

Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (BERITA.NEWS/Andi Khaerul)

ads

BERITA.NEWS, Makassar – Proyek Twin Tower 36 lantai yang dicanangkan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah terancam jadi rencana warisan mangkrak. Tidak ada kepastian dan penegasan, pasca Nurdin ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pun enggan berbicara banyak soal masa depan lanjutan mega proyek Twin Tower 36 lantai tersebut, apakah tetap akan dilanjutkan atau dihentikan.

“Intinya kita mengajak sekarang program strategis tetap dijalankan sesuai perencanaan. Kalau ada hasil dari musrenbang baru kita kerjakan,” ucapnya usai hadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Sulsel di Hotel Claro Makassar, Kamis (8/4/2021).

Meski begitu, Andi Sudirman mengatakan semua program strategis di masa pemerintahan dirinya bersama Nurdin Abdullah tetap ia upayakan di 2 tahun lebih sebelum akhir jabatan.

“(Lanjutan twin tower) Intinya semua program strategis yang sudah kami canangkan itu kita upayakan secara bersama. Tapi sistem yang saya ambil adalah bottom up bagaimana dari bawah kemudian finalisasi kita tinggal di depan,” ujarnya.

“Pokoknya kita lihat saja, biarkan semua masyarakat nanti melihat, oh ternyata sudah jadi. Kita tunggu saja,” pungkas Andi Sudirman.

Rencananya, gedung Twin Tower 36 lantai akan memakan anggaran yang berada dari dana pinjaman sebesar Rp 1,9 triliun. Adapun tenggang waktu pembayaran 25 tahun.

Twin tower ini dibangun dengan model turnkey. Pembayaran baru akan dilakukan saat Pemprov menerima kunci dari PT Waskita Karya, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara bidang konstruksi.

Sedangkan sistem pembayarannya akan dikelola oleh Perseroda Sulsel (PT Sulsel Citra Indonesia) dari pendapatan berupa hotel, mal dan beberapa ruang-ruang yang ada.

  • Andi Khaerul

Comment