BERITA.NEWS, Parepare – Petugas dari Unit Turjawali Sat Lantas Polres Parepare melakukan kegiatan penegakan Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di Kota Parepare, Sabtu (21/11/2020) malam.
Sejumlah tempat yang menjadi pusat keramaian dan kerumuman di sepanjang Jl Mattirotasi disisir. Bukan hanya itu, petugas juga menyasar cafe dan restro.
Dalam kegiatan ini, petugas mengingatkan masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan saat melakukan kegiatan di luar rumah.
Selain itu, petugas juga menyisir sasaran titik rawan terjadinya laka lantas serta lokasi yangg sering dijadikan jalur aksi balap liar.
“Disamping itu personel melaksanakan imbauan dan sosialisasi protokol kesehatan (4M) guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Kota Parepare,” kata Kasat Lantas Polres Parepare AKP Sabrina Sahar.
Imbauan 4M itu diantaranya masyarakat harus selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
– MAULANA KARIM
Comment