Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Polres Gowa Tetapkan Tersangka Dalam Penganiayaan Antar Siswi di Gowa

badge-check

					Press Conference kasus penganiayaan yang melibatkan siswi SMA di Kabupaten Gowa. Perbesar

Press Conference kasus penganiayaan yang melibatkan siswi SMA di Kabupaten Gowa.

BERITA.NEWS, Gowa – Pasca video kekerasan antar siswa di Kampung Bontobaddo Desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa yang viral di Media Sosial, kini satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa akhirnya menetapkan PTR (19) salah satu siswi SMA Muhammadiyah di Gowa sebagai tersangka.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan di hadapan media menjelaskan duduk persoalan yang mengakibatkan tercorengnya dunia pendidikan tersebut.

Baca Juga : KPK Tegaskan OPD Yang Tidak Kembalikan Uang SPPD Fiktif Akan Diproses Hukum

Dijelaskan, Berawal pelaku mengenal korban HBD (16) lewat Chatingan pada pertengahan puasa, dimana korban mempertanyakan

terkait masalah yang dihadapi teman pelaku. Karena pelaku ikut campur dalam permasalahan tersebut lalu korban memblokir akun Facebook (FB) pelaku.

Mengetahui FB pelaku di blokir dan tidak bisa berkomunikasi dengan korban lalu teman korban memasukkan pelaku kedalam group FB untuk mempermudah komunikasi antara pelaku dan korban.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

“Pasca masuk dalam group, korban menulis chatingan perkataan kasar dan berujung pelaku sakit hati kemudian mencari korban ke sekolahnya bersama teman – teman pelaku,” ujar AKP Tambunan. Senin (1/7/2019).

“Pada Selasa 25 Juni 2019 pukul 10.30 Wita pelaku dan korban bersama beberapa orang siswa menuju TKP, selanjutnya terjadi cekcok lalu pelaku mengayunkan tangan ke wajah korban dan sejumlah adegan penganiayaan lain,” imbuh Kasubag Humas.

Dari hasil visum, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju korban, dan bukti visum et repertum dari Puskesmas.

Baca Juga : Wabup Luwu Usulkan Penanganan Sungai Pasca Banjir

“Kondisi terkini korban saat ini masih dalam penanganan medis Puskesmas Bontokassi,” tambah AKP Tambunan.

Terkait kasus ini pula, pihak sekolah membenarkan jika pelaku merupakan siswi dari sekolah tersebut. Terkait status pelaku di sekolah, AKP Tambunan mengatakan jika pihaknya menyerahkan hal tersebut ke pihak sekolah.

Pelaku yang tampak tertunduk malu tersebut dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Pasal Pengecualian).

ACP

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah