BERITA.NEWS, Gowa – Pasca video kekerasan antar siswa di Kampung Bontobaddo Desa Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa yang viral di Media Sosial, kini satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa akhirnya menetapkan PTR (19) salah satu siswi SMA Muhammadiyah di Gowa sebagai tersangka.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan di hadapan media menjelaskan duduk persoalan yang mengakibatkan tercorengnya dunia pendidikan tersebut.
Baca Juga : KPK Tegaskan OPD Yang Tidak Kembalikan Uang SPPD Fiktif Akan Diproses Hukum
Dijelaskan, Berawal pelaku mengenal korban HBD (16) lewat Chatingan pada pertengahan puasa, dimana korban mempertanyakan
terkait masalah yang dihadapi teman pelaku. Karena pelaku ikut campur dalam permasalahan tersebut lalu korban memblokir akun Facebook (FB) pelaku.
Mengetahui FB pelaku di blokir dan tidak bisa berkomunikasi dengan korban lalu teman korban memasukkan pelaku kedalam group FB untuk mempermudah komunikasi antara pelaku dan korban.
“Pasca masuk dalam group, korban menulis chatingan perkataan kasar dan berujung pelaku sakit hati kemudian mencari korban ke sekolahnya bersama teman – teman pelaku,” ujar AKP Tambunan. Senin (1/7/2019).
“Pada Selasa 25 Juni 2019 pukul 10.30 Wita pelaku dan korban bersama beberapa orang siswa menuju TKP, selanjutnya terjadi cekcok lalu pelaku mengayunkan tangan ke wajah korban dan sejumlah adegan penganiayaan lain,” imbuh Kasubag Humas.
Dari hasil visum, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju korban, dan bukti visum et repertum dari Puskesmas.
Baca Juga : Wabup Luwu Usulkan Penanganan Sungai Pasca Banjir
“Kondisi terkini korban saat ini masih dalam penanganan medis Puskesmas Bontokassi,” tambah AKP Tambunan.
Terkait kasus ini pula, pihak sekolah membenarkan jika pelaku merupakan siswi dari sekolah tersebut. Terkait status pelaku di sekolah, AKP Tambunan mengatakan jika pihaknya menyerahkan hal tersebut ke pihak sekolah.
Pelaku yang tampak tertunduk malu tersebut dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Pasal Pengecualian).
ACP
Comment