KPK Tegaskan OPD Yang Tidak Kembalikan Uang SPPD Fiktif Akan Diproses Hukum

Koordinator Korsubgah KPK Wilayah VIII Adlinsyah Nasional Attachments area

Koordinator Korsubgah KPK Wilayah VIII Adlinsyah Nasional Attachments area

BERITA.NEWS, Makassar – Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK terus dalami indikasi penggunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di internal Pemprov Sulsel. Senin (1/7/2019).

Saat ini ada 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel masuk pantauan KPK, satu diantaranya yakni Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sulsel sudah terkena imbas pemeriksaan KPK. Sehingga berujung pencopotan kepala Biro Muhammad Hatta.

Koordinator Korsubgah KPK Wilayah VIII Adlinsyah Nasional mengatakan kalau ada informasi tambahan, selain ke 7 OPD itu pijakannya tidak segan-segan memberikan rekomendasi pemeriksaan.

“Kalau 2 kali 30 hari diberikan waktu, kalau tidak dikembalikan SPPD fiktif jadi status hukum. Terhitung sejak sudah adanya LHP. Baru dilimpahkan ke kejaksaan,” ucap pria yang akrab disapa Coky tersebut.

Baca Juga : Upacara Korps Raport, 54 Personel Polres Takalar Naik Pangkat

Namun, soal pencopotan dirinya serahkan sepenuhnya kepada Gubernur. Coky juga mengatakan pihaknya tidak punya wewenang mengeluarkan rekomendasi pencopotan terhadap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kita tidak urusan beliau, kita hanya rekomendasi adanya pengaduan. KPK hanya mendorong, kan ada undang-undang hukum yang harus di ikuti kan,” pungkasnya.

Berikut, 6 OPD yang sementara dalam pantauan dan pemeriksaan audit inspektorat, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga, Dinas PSDA, Dinas Tarkim dan Sekretariat DPRD Sulsel.

KH.

Comment