BERITA.NEWS, Makassar – Menjelang proses eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Makassar, warga RT 04 RW 05 jalan Aroepala Kelurahan Kassi Kassi Kecamatan Rappocini, mulai merasa cemas.
Soalnya, rencana eksekusi pengosongan yang dijadwalkan, Kamis (4/7) bakal menghilangkan hak warga memperoleh akses publik. Dan rumah warga bakal terkurung, tidak memiliki akses jalan masuk
Hamsah Dg Lallo yang dimintai tanggapannya soal surat eksekusi itu mengaku sangat sedih dan kecewa. Soalnya, ia bersama keluarganya bakal tidak mendapat akses jalan
Adapun surat ekseskusi pengosongan yang di terima seauai dengan putusan Pengadilan Makassar No 17/Pdt.G/2016/PN Makassar tanggal 19 Januari 20170, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar, No 366/PDT/2017 tanggal 27 November 2017. Dalam perkara perdata antara Hj Sitti Hadrah (pemilik warkop pojok) penggugat I dan H Rahmat (pemilik warkop pojok) Penggugat II dengan Hamsah Dg Lallo sebagai (tergugat).
Hamsah juga mengaku, dengan keputusan eksekusi dirinya akan sabar menerimanya dan tidak akan melakukan perlawanan.
“Saya tidak menduga bisa terima surat eksekusi dari pengadilan. Kalau naeksekusiki ini lahankah, tidak adami jalan lagi untuk ke rumah. Kudengar mau napagari,” kata Hamsah sambil menunjuk lahan yang akan dieksekusi merupakan daerah milik.jalan (damija).
“Biarmi naeksekusi. Lahan itu akses jalanan. Jalanan ji naeksekusi. Kenapa ada damija naeksekusi pemerintah, biar mi nak. Kalau nanti napagari untuk keperluanna, bangun rumah atau apakah, pasti ditegur tonji. Kudengar tidak boleh ada IMB keluar disepanjang jalan yang menjadi damija,” tutur Hamsah, saat ditemui di rumahnya, jalan Aroepala samping warkop pojok, Sabtu (29/6/2019) lalu.


Comment