BERITA.NEWS, Makassar – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Pemprov Sulsel Andi Darmawan Bintang mengaku siap fasilitasi dan mendampingi pekerja yang dirumahkan atau diberhentikan, tapi belum digaji dari perusahaan.
Darmawan mengatakan sejauh sudah ada pekerja dari tiga perusahaan sampaikan laporan soal gaji yang tidak dibayarkan. Olehnya itu, Disnaker Sulsel disebutnya akan langsung memberikan pendampingan kepada kedua pihak yang berselisih.
“Tidak banyak sebenarnya saya katakan tadi kemarin-kemarin (pekerja) tidak terima (gaji) dua tiga perusahaan yang dilaporkan oleh pekerjanya tidak membayarkan gajinya kepada mereka karena ada alasan-alasan tertentu. Tapi itu tidak menjadi putusan final kenapa karena sebab kita maju memediasi di mana sebenarnya aturan atau alasan-alasan mereka,” ucapnya, Selasa (13/10/2020).
Menurutnya, perusahaan yang berselisih dengan pekerjanya akan langsung dimediasi atau melakukan investigasi apakah ada bentuk pelanggar yang dilakukan. Ia menegaskan pekerja harus mendapatkan hak gajinya.
“Apakah sesuai peraturan kalau memang tidak, wajib mereka membayarkan dan kita akan membela para pekerja untuk melakukan pendekatan atau memang kita berikan nota pemeriksaan kepada mereka bahwa mereka wajib membayar kalau tidak mereka akan diselesaikan di pengadilan,” paparnya.
Lebih lanjut, disebutkan data di bulan Agustus 2020 total jumlah pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 763 orang dan dirumahkan ada 15 ribu orang.
“Perkembangan yang ada sampai saat ini kami juga terima laporan bahwa sebagian yang dirumahkan sekitar 75 persen sudah dipanggil kembali untuk bekerja namun angka pastinya belum kami terima,” pungkasnya.
. ANDI KHAERUL
Comment